Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Pendaftaran Pasangan Calon Masih Sepi, Bawaslu Kota Cimahi akan Lakukan Pengawasan Langsung dan Melekat dari Hari Pertama hingga Hari Terakhir

Hari pertama pendaftaran calon

Seluruh anggota Bawaslu Kota Cimahi lakukan pengawasan melekat pada hari pertama pendaftaran Pasangan Calon di kantor KPU Kota Cimahi, Selasa (27/08/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Hari pertama pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 masih sepi. Hingga batas waktu pendaftaran berakhir pukul 16.00 WIB, belum ada pasangan calon yang datang mendaftar ke kantor KPU Kota Cimahi.

Pendaftaran peserta Pilkada Kota Cimahi tahun 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon pada hari pertama dan kedua, batas waktu pendaftaran berakhir pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir atau tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB.

Pada hari pertama pendaftaran, seluruh anggota Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan langsung dan melekat di kantor KPU Kota Cimahi.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy mengatakan pengawasan langsung dan melekat akan terus dilakukan hingga batas akhir pendaftaran.

"Kami akan terus stand by di kantor KPU Kota Cimahi untuk melakukan pengawasan melekat hingga akhir pendaftaran," tegasnya.

Jusapuandy juga mengatakan Bawaslu Kota Cimahi akan mengawasi seluruh proses pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 sesuai dengan regulasi baik terkait syarat pencalonan maupun syarat calon.

"Bawaslu Kota Cimahi tentu saja akan memastikan proses pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan regulasi. Selain mengawal hak pilih, kami juga akan mengawal hak dipilih ini," pungkasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: El Zaelani

Editor: Jusapuandy

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, pendaftaran, hari pertama, Pasangan Calon, Walikota, Wakil Walikota, Cimahi, syarat pencalonan, syarat calon