Hari Ini, MK Mulai Gelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
|
Cimahi, Jawa Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kelapa Daerah (PHPKada) Serentak Tahun 2024, Rabu (8/1/2025).
Sidang perdana yang digelar di Gedung MK ini dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yakni sidang untuk penyampaian pokok-pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan berlangsung hingga tanggal 16 Januari 2025 dilanjutkan dengan Pemeriksaan Persidangan hingga Pengucapan Putusan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dalam tiga Panel dimana masing-masing Panel terdiri dari 3 hakim konstitusi.
Panel Satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Sidang di Panel Kedua akan diketuai oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Sedangkan sidang di Panel Ketiga akan diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
314 Permohonan Perkara PHPKada
Sebagaimana diketahui, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, MK telah menerima 314 permohonan.
Dari 314 permohonan tersebut, 242 perkara merupakan PHP Bupati dan Wakil Bupati, 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota.
Sampai Jumat (3/1/2025) Mahkamah telah meregistrasi 309 perkara yang terdiri dari 23 PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 PHP Walikota dan Wakil Walikota, dan 237 PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Total perkara yang teregistrasi itu merupakan hasil dari penyaringan 314 permohonan yang diajukan secara daring atau langsung ke gedung MK di Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, sebagaimana dikutip Hukum Online mengatakan mekanisme panel digunakan mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja.
“Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujarnya.
Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para hakim konstitusi. Nantinya, hakim konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Tangkapan Layar Sidang PHPKada di Youtube MK
Editor: Akhmad Yasin Nugraha