Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Mahkamah Konstitusi Gelar Simulasi Penanganan Perkara

Ilustrasi PHPU di MK

Ilustrasi sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Cimahi, Jawa Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) terus melakukan persiapan untuk menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Persiapan tersebut dilakukan agar penanganan PHPU 2024 berjalan optimal.

Persiapan yang telah dilakukan MK antara lain menyelenggarakan lokakarya bagi pegawai MK sehingga kompeten dalam menangani sengketa PHPU, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) hukum bagi parpol, pengacara, KPU, Bawaslu, serta akademisi bidang hukum, dan memanfaatkan teknologi informasi salah satunya melalui aplikasi Click MK.

Selain persiapan tersebut, MK juga menggelar simulasi penanganan perkara PHPU di lingkungan MK yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024.

Simulasi digelar di aula lantai dasar dan area lobi gedung 1,2, dan 3 MK pada Rabu (6/3/2024). Simulasi dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono seperti dikutip detik.com, simulasi PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan sesuai dengan tahapan mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, hingga pascaputusan.

Fajar mengatakan simulasi praregistrasi mencakup pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi dan pengolahan data permohonan sampai persiapan persidangan. Sedangkan simulasi pascaregistrasi meliputi registrasi diantaranya penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir yakni tahapan pascaputusan.

"Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai Pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya. Kemudian, mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya," jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 474 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Berdasarkan ketentuan Pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pasal 475 ayat (2) menegaskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto (ilustrasi): Hukumonline

Tag
PHPU, perkara, MK, simulasi, permohonan, keberatan, penetapan, KPU