Lompat ke isi utama

Berita

Giat Donor Darah Bawaslu Kota Cimahi Bersama UTD RS Cibabat

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi kembali bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) RS Cibabat dalam menggelar aksi donor darah. Kegiatan berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Cimahi dan diikuti oleh Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi serta masyarakat sekitar, Rabu (29/09/2021). Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam masa pandemi, kegiatan donor darah terlaksana dengan aman dan tertib. Dalam kegiatan donor kali ini, bagi penerima vaksin covid-19 disarankan untuk menunggu selama 14 hari setelah pemberian vaksin. Sama halnya bagi yang mengalami gejala demam dan flu tidak disarankan menjadi pendonor dan menunggu selama 14 hari untuk memastikan diri dalam kondisi yang baik. Para calon pendonor harus menjalani pemerikasaan kesehatan, seperti tensi darah, rekam jejak penyakit dan pernah atau tidaknya kontak dengan pasien positif Covid-19 maupun sebagai penyintas Covid-19. Pada giat donor darah kali ini terdapat 25 orang yang mendaftarkan dirinya sebagai pendonor. Dari 25 orang calaon pendonor yang mendaftar, hanya 23 orang yang memenuhi syarat sebagai pendonor. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terdapat dua orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pendonor dikarenakan kurangnya HB dari standar yang telah ditentukan sebagai calon pendonor dan satu orang lainnya tidak bisa mendonorkan darah dikarena alasan medis.
Tag
PUBLIKASI