Lompat ke isi utama

Berita

"Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran untuk Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024”

Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi Melaksanakan kegiatan rapat dalam kantor mengenai “Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran untuk Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024”. Jumat, 10 Juni 2022 Kegiatan kali ini menghadirkan Narasumber dari Akademisi Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D dan Narasumber dari Direktur Visi Integritas, Ade Irawan serta keynote speaker dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno, S.H., juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cimahi, para peserta undangan dan Koordinator Sekretariat, Bendahara serta turut hadir jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi dalam acara Rapat. Anggota Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat S.HI., MM. dalam sambutanya menyatakan bahwasanya “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pungkas Ahmad Secara Subtansial perihal Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1. Undang-Undang itu memuat tentang pengertian Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga memuat aturan pidana sejumlah 77 pada 60 Pasal. Pemilu serentak tahun 2024 yang dimulai sejak 20 bulan ini tentunya kita sudah mulai dengan melakukan review peristiwa dan kegiatan apa saja yang telah dan akan kita laksanakan untuk menghadapi tahapan yang sudah di depan mata, bahkan peraturan sudah di tetapkan berdasarkan tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022". Tegasnya Selanjutnya Arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno, S.H menjelaskan "bahwa Bawaslu menggagas dan semangat tidak menghukumi dan mempidanakan, Penanganan pelanggaran pemilu dengan prinsif Awasi, cegah, dan tindak maka perlu adanya gagasan tentang Restoratif Justice" Selanjutnya, Politik uang yang mana telah di sampaikan oleh Narasumber Ade Irawan sebagai Direktur Visi Integritas, bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 493 menyatakan bahwa "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1), huruf (j) Menjanjikan atau memberikan uang atau  materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". Terakhir, mengenai paparannya kedepan Bawaslu harus berdiri diatas tiga hal, yaitu :1. Berdasarkan konstitusional 2. Politik Hukum Pemilu, asas jujur dan adil, dan 3. Kepercayaan Publik" Pungkas Sutarno Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
Tag
PUBLIKASI