Lompat ke isi utama

Berita

Efektifitas Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bagja Minta Kordiv Bawaslu Daerah Miliki Kompetensi Antardivisi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan Kordinator Divisi (Kordiv) di Bawaslu Provinsi hingga Kabupaten/Kota menguasai kompetensi antardivisi. Sebab menurutnya, pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, banyak permasalahan yang harus dikerjakan secara gotong-royong. Seperti ungkap Bagja, dalam penyelesaian sengketa pemilu, targetnya harus cepat, efektif, dan efisien. Sehingga perlu seluruh kordiv, saling bantu dalam penyelesaian kasus. Oleh karena itu, Pria jebolan S2 di Belanda tersebut menegaskan perlu adanya niat dan kemauan dari para kordiv Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti pelatihan agar dapat memiliki kompetensi di semua divisi. "Permasalahan ke depan tidak ada kompartemen, semua (divisi) harus punya kompetensi yang sama. Jadi harus kompeten dalam semua divisi harus dimiliki untuk mengatasi masalah yang ada," tutur Bagja dalam FGD Evaluasi Substansi Norma Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan di Jakarta, Kamis (3/2/2022). Lebih jauh, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini berharap jika ada permasalahan di MK, tidak hanya kordiv hukum saja yang turun menyelesaikan perkara yang ada, melainkan dapat dibantu oleh kordiv divisi lain. Hal ini, lanjutnya, bertujuan untuk mempercepat kasus-kasus penyelesaian sengketa. Tidak hanya itu, Bagja juga menambahkan agar Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu mendapat pelatihan penyelesaian sengketa cepat dalam sengketa antar peserta (SAP). Sebab dia melihat pemahaman Bawaslu Kabupaten/Kota perlu dimaksimalkan kembali perihal penyelesaian sengketa dengan acara cepat. "Ke depan Panwascam punya buku saku-lah untuk penanganan yang tepat, agar bisa fokus dalam menyelesaikan masalah. SAP akan jadi idola di 2024 makanya teman-teman beri diri untuk ikut pelatihan," katanya. Penulis/Foto: Reyn Editor: Rama
Tag
PUBLIKASI