Lompat ke isi utama

Berita

Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) di Cimahi Tengah Sebanyak 118.875, Panwascam Sampaikan Temuan Pemilih Ganda di Kelurahan Setiamanah

Pleno DPHP PPK Cimahi Tengah

Ketua Panwascam Cimahi Tengah Ratih Sulastri didamping anggota Ita Yunita dan Juhara Hasiholan, menerima Berita Acara (BA) Hasil Rekapitulasi DPHP usai Rapat Pleno Terbuka yang diadakan PPK Cimahi Tengah di aula Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (7/8/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Panwas Kecamatan Cimahi Tengah menghadiri Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimahi Tengah di aula Kecamatan Cimahi Tengah pada Rabu (7/8/2024).

Selain dihadiri Panwascam Cimahi Tengah, rapat pleno dihadiri Camat Cimahi Tengah, Danramil Cimahi Tengah, Kapolsek Cimahi, dan seluruh PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kecamatan Cimahi Tengah.

Pada pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan ini, Panwascam Cimahi Tengah menyampaikan temuan adanya indikasi pemilih ganda di Kelurahan Setiamanah.

"Dari pengawasan dan uji petik yang kami lakukan, kami menemukan adanya indikasi pemilih ganda di Kelurahan Setiamanah atas nama Devi Andriani Rosmala Dewi, yang bersangkutan tercoklit di Kelurahan Baros," kata Ratih Sulastri, Ketua Panwascam Cimahi Tengah.

Menurut anggota Panwascam Cimahi Tengah Ita Yunita, PPK Cimahi Tengah telah memberikan jawaban atas rekomendasi saran perbaikan yang sebelumnya telah dikirim oleh Panwascam Cimahi Tengah.

"Surat jawaban dari PPK Cimahi Tengah sudah diterima hari ini (9/8), isinya tindak lanjut dari rekomendasi saran perbaikan yang sudah kita kirimkan sebelumnya," katanya.

PPK Cimahi Tengah melalui Surat Nomor: 11/PL.02.1-LP327702/2024 tentang tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah tanggal 9 Agustus 2024 menyebutkan bahwa masalah indikasi pemilih ganda tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Hasil tindak lanjut yang dilakukan PPK Cimahi Tengah yakni telah mencoret dan memasukan nama Devi Andriani Rosmala Dewi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih baru di Kelurahan Setiamanah. Nama yang bersangkutan selanjutnya terdaftar sebagai pemilih di Kelurahan Baros dengan status pemilih sesuai.

Sementara itu, anggota Panwascam Cimahi Tengah Juhara Hasiholan menyoal adanya pihak terundang yang tak sesuai regulasi saat Pleno DPHP oleh PPS Kelurahan Karangmekar.

"Jadi, pada saat pleno di tingkat Kelurahan Karangmekar, PPS mengundang perangkat RW dan RT serta kaukus perempuan. Kami menilai hal tersebut tidak dibenarkan oleh regulasi," kata Juhara.

Terkait hal tersebut, PPK mengakui adanya kelalaian yang dilakukan jajaran dibawahnya dan mengingatkan jajaran dibawahnya untuk memperhatikan saran dan masukan dari Panwas Kecamatan Cimahi Tengah.

Jumlah Pemilih di DPHP

Dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan ini diketahui jumlah pemilih di Kecamatan Cimahi Tengah sebanyak 118.875 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 57.717 dan pemilih perempuan sebanyak 61.158 pemilih. Rincian DPHP masing-masing kelurahan, sebagai berikut:

Kelurahan Setiamanah (31 TPS)
16.878 pemilih (7.976 laki-laki, 8.902 perempuan)

Kelurahan Padasuka (60 TPS)
30.704 pemilih (15.133 laki-laki, 30.704 perempuan)

Kelurahan Karangmekar (23 TPS)
11.965 pemilih (5.656 laki-laki, 6.309 perempuan)

Kelurahan Cigugur Tengah (68 TPS)
34.788 pemilih (17.318 laki-laki, 17.470 perempuan)

Kelurahan Cimahi (19 TPS)
10.150 pemilih (5.044 laki-laki, 5.106 perempuan)

Kelurahan Baros (31 TPS)
14.390 pemilih (6.590 laki-laki, 7.800 perempuan)

Sebagaimana diketahui jumlah keseluruhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 di Kecamatan Cimahi Tengah sebanyak 232 TPS yang tersebar di enam kelurahan tersebut.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ratih Sulastri

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Panwascam Cimahi Tengah, PPK Cimahi Tengah, pleno, rekapitulasi, DPHP, pemilih ganda, rekomendasi, saran perbaikan, Cimahi Tengah