Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Penyelewengan Dana Hibah Pilkada 2024, Bawaslu Susun Pedoman Pengelolaan

Herwyn JH Malonda, Komisioner Bawaslu RI

Herwyn JH Malonda, Komisioner Bawaslu RI

Bekasi, Jawa Barat - Pada tahun 2024, Indonesia tidak hanya menyelenggarakan Pemiluhan Umum (Pemilu) serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi juga untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pemilihan kepala daerah tersebut juga dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024.

Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara serentak tahun 2024 akan memakan biaya yang sangat besar. Anggaran negara yang digunakan untuk pesta demokrasi terbesar di dunia tersebut, memerlukan pengelolaan dan pengawasan penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Untuk mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran dana Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner Bawaslu Herwyn JH Malonda mengapresiasi telah tersusunnya Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Menurutnya ini menjadi langkah baik untuk Bawaslu meningkatkan pengelolaan keuangan.

Herwyn mengatakan agar Pilkada 2024 mendatang dapat berjalan baik, maka tanggung jawab pengelolaan keuangan Bawaslu juga perlu berjalan secara akuntabel efektif dan efisien. Terutama, dari sisi pengendalian keuangan sehingga sudah ada batasan-batasan dalam mengelola dana hibah.

"Komitmen kita (Bawaslu) bersama, di satu sisi bisa sukses dalam pengawasan pemilu, di sisi lain harus sukses juga pengelolaan keuangannya," terangnya dalam Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Regional 1 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, Herwyn mengatakan pedoman ini akan menjadi acuan untuk menciptakan transparansi pengelolaan keuangan dari dana hibah. Sehingga, tidak ada penyelewengan atau penyimpangan dalam penggunaan keuangan lemabaga.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu, Herwyn JH Malonda, Pilkada, dana hibah, pedoman pengelolaan