Lompat ke isi utama

Berita

Catat, Ini Tiga Landasan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Cimahi, Jawa Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh Konstitusi antara lain untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kewenangan itu kemudian diturunkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 10 ayat (1) UU MK memuat ketentuan yang sama persis dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 ayat (1) UU MK berbunyi:

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

Sesuai dengan Pasal 22E UUD 1945, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh karena itu dengan sendirinya PHPU meliputi ketiga jenis Pemilu tersebut, yaitu Pemilu anggota DPR dan DPRD, Pemilu anggota DPD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur pula dalam Pasal 74 ayat (2) UU MK.

Untuk menampung dan menjawab perkembangan kebutuhan hukum dalam Pemilu 2024 terutama yang menyangkut PHPU, MK kemudian membuat dan menetapkan Peraturan MK tentang tata beracara dalam PHPU.

Ada tiga Peraturan MK yang menjadi landasan hukum acara PHPU dalam Pemilu 2024. Apa saja? Berikut penjelasannya.

Hukum Acara PHPU Anggota DPR dan DPRD

Untuk mengadili dan memutus PHPU anggota DPR dan DPRD, MK menetapkan Peraturan Mahmakah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PMK Nomor 2 Tahun 2023 ini menggantikan PMK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan PMK yang baru.

PMK Nomor 2 Tahun 2023 antara lain mengatur ketentuan mengenai ketentuan, para pihak dan obyek perkara, tahapan penanganan perkara, permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, pemeriksaan perkara, putusan Mahkamah dan ketentuan lainnya.

Hukum Acara PHPU Anggota DPD

Untuk mengadili dan memutus PHPU anggota DPD, MK menetapkan PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

PMK Nomor 3 Tahun 2023 ini menggantikan PMK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dinilai telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan PMK yang baru.

PMK Nomor 3 Tahun 2023 antara lain mengatur mengenai ketentuan, para pihak dan obyek perkara, tahapan penanganan perkara, permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, pemeriksaan perkara, putusan Mahkamah dan ketentuan lainnya.

Hukum Acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden

Untuk mengadili dan memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden, MK menetakan PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

PMK Nomor 4 Tahun 2023 ini menggantikan PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru.

PMK Nomor 4 Tahun 2023 antara lain mengatur mengenai ketentuan, para pihak dan obyek perkara, tahapan penanganan perkara, permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, pemeriksaan perkara, putusan Mahkamah dan ketentuan lainnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi

Tag
PHPU, MK, Konstitusi, final, memutus, DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu 2024