Lompat ke isi utama

Berita

Catat, Cara Penentuan Perolehan Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Ilustrasi Kursi DPRD

Ilustrasi.

Cimahi, Jawa Barat - Berdasarkan Pasal 17 dan 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dan Pemilu, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHPU anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan bila terdapat permohonan PHPU, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

Penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berbeda dengan penentuan perolehan kursi DPR RI.

Untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, Partai Politik harus memenuhi parliamentary treshold (PT) atau ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah nasional.

Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam penentuan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 dan 24 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, seluruh Partai Politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Cara Penghitungan Perolehan Kursi

Cara penghitungan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sama dengan cara penghitungan perolehan kursi anggota DPR, yakni:

a. menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1
(satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya.
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai
terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.

Dalam hal hasil bagi menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut tetap diperhitungkan sebagai 2 (dua) angka desimal.

Dalam hal pada pembagian untuk mendapatkan 1 (satu) alokasi kursi terakhir, terdapat 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh suara hasil bagi yang sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir tersebut diberikan kepada Partai Politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Dalam hal terdapat Partai Politik yang memperoleh suara tetapi tidak memiliki calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota dalam DCT Partai Politik di suatu Dapil, tidak diikutkan dalam penghitungan alokasi kursi pada Dapil yang bersangkutan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto (ilustrasi): Akurasi.id

 

Tag
KPU, PHPU, MK, penghitungan, penetapan, perolehan kursi, Dapil, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota