Lompat ke isi utama

Berita

Buktikan Kinerja Terukur dan Terintegrasi, Bawaslu Jabar Optimalkan Penggunaan Form Pencegahan Online

Rakernis Garut

Bawaslu Jabar gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penggunaan Form Pencegahan Online di Garut, Jabar, Sabtu (11/11/2023).

Garut, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penggunaan form pencegahan online di Garut, Jawa Barat, Sabtu (11/11/2023).

Rakernis diikuti oleh seluruh Koordnator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta staf pencegahan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah dalam sambutannya mengatakan form pencegahan online meliputi tata cara pengisian pelaporan pencegahan dan progres pelaporan pencegahan dari setiap tahapan Pemilu yang dilakukan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Form pencegahan online dibuat dan terkoneksi langsung ke Bawaslu RI, meliputi pelaporan pencegahan yang terintegasi yang terdiri dari laporan tentang identifikasi kerawanan, pendidikan politik, partisipasi masyarakat, kerjasama, publikasi, naskah dinas, dan kegiatan lainnya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hingga pelaksanaan kegiatan Rakernis, Nuryamah menyebutkan, belum seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota menginput pelaporan pencegahan dalam form pencegahan online.

"Jawa Barat belum mencapai 100 persen, setelah kegiatan ini saya minta seluruh Kabupaten/Kota harus sudah mengisi form pencegahan online ini," perintahnya.

Kegiatan Rakernis dibuka oleh Usep Agus Zawari Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa tahapan Pemilu semakin padat. Ada empat hal yang harus menjadi concern Bawaslu Kabupeten/Kota.

Pertama, blue print pencegahan yang ada di dalam formulir pencegahan online. Pelaporan pencegahan melalui pengisian formulir secara online ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Bawaslu bisa bekerja secara terukur. Melalui form tersebut, kerja-kerja kelembagaan dapat dilihat dan diakses.

Kedua, blue print yang terkait dengan optimalisasi pencegahan pelanggaran Pemilu 2024. Optimalisasi ini dilakukan melalui berbagai pendekatan utamanya melalui pendekatan kebudayaan. Pendekatan kebudayaan yang dapat dilakukan antara lain dalam bentuk coffee morning dengan berbagai elemen masyarakat.

Ketiga, blue print pencegahan dalam bentuk pendirian posko-posko pencegahan. Pendirian posko-posko tersebut penting untuk menyerap masukan dan menerima pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat.

Keempat, blue print yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan deklarasi. Kegiatan deklarasi dipandang penting untuk menggalang komitmen secara bersama-sama dalam menciptakan Pemilu yang aman, damai, jujur, dan demokratis.

Lebih lanjut, Usep Agus Zawari meminta agar pelaporan dalam formulir pencegahan online ini dapat dilakukan secara cepat sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Ia berharap pelaporan tidak hanya sebatas memenuhi tugas administrasi saja.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu Jabar, form, pencegahan online, pelaporan, pencegahan, pelanggaran, Pemilu