Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temukan 19 Kasus Pemungutan dan Penghitungan Suara di 135.018 TPS

Kotak suara Pemilu 2024

Bawaslu temukan 19 permasalahan pada pemungutan dan penghitungan suara di lebih dari seratus ribu TPS per 15 Februari 2024.

Cimahi, Jawa Barat - Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota tak luput dari berbagai masalah.

Bawaslu yang menjalankan tugas pengawasan menemukan setidaknya 19 kasus atau permasalahan yang terjadi di 135.018 TPS di seluruh Indonesia.

Bawaslu menyebut permasalahan tersebut berdasarkan rekap data Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) pertanggal 15 Februari 2024 Pukul 06.00 WIB atau sehari setelah dilakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Dari 19 kasus yang timbul, 13 diantaranya merupakan permasalahan pada saat pemungutan suara sedangkan sisanya sebanyak 6 kasus merupakan permasalahan yang muncul pada saat penghitungan suara.

Berikut adalah rincian kasus yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh Indonesia.

13 Kasus Pemungutan Suara

37.466 TPS, pembukaan pemungutan suara di atas Pukul 07.00 WIB
12.284 TPS, alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia
10.496 TPS, logistik pemungutan suara tidak lengkap
8.219 TPS, pemilih khusus menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili di KTP-el
6.084 TPS, surat suara tertukar
5.836 TPS, pendamping pemilih disabilitas tidak menandatangani surat pernyataan pendamping
15.449 TPS, KPPS tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
3.724 TPS, papan pengumuman DPT tidak dipasang di TPS
3.521 TPS, saksi mengenakan atribut pasangan calon/parpol/DPD
2.632 TPS, mobilisasi pemilih ke TPS oleh tim sukses, peserta pemilu, penyelenggara
2.509 TPS, saksi tidak dapat menunjukkan surat mandat
2.413 TPS, pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali
2.271 TPS, intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara

6 Kasus Penghitungan Suara

11.233 TPS, aplikasi Sirekap tidak dapat diakses pengawas, saksi, masyarakat
3.463 TPS, penghitungan suara dilakukan sebelum pemungutan suara selesai
2.162 TPS, ketidaksesuaian jumlah surat suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang mencoblos
1.895 TPS, pengawas TPS tidak diberikan Medel C Hasil Salinan 
1.888 TPS, saksi, pengawas, dan masyarakat tidak dapat melihat penghitungan suara secara jelas
1.473 TPS, intimidasi terhadap penyelenggara.***

 

 

 

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Sumber: IG Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, kasus, pemungutan, penghitungan suara, TPS