Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Serahkan Tindak Lanjut Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal ke DPR dan Pemerintah

Diskusi Rahmat Bagja

Forum Diskusi “Menakar Dampak Putusan MK terhadap Kontestasi 2029” di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025)

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal kepada DPR dan pemerintah

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu sebagai pelaksana undang-undang (UU) siap memberikan saran dan masukan terkait putusan MK tersebut berdasarkan pengalaman pengawasan yang telah dijalankan.

“Semua keputusan soal penjadwalan Pemilu dan Pilkada kami serahkan kepada DPR dan Pemerintah. Kami (Bawaslu) hanya bisa menyarankan berdasarkan pengalaman pengawasan yang kami jalankan di lapangan,” kata Bagja pada Diskusi “Menakar Dampak Putusan MK terhadap Kontestasi 2029” di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025).

Bagja menjelaskan waktu pelaksanaan yang berdekatan antara Pemilu dan Pilkada pada 2024 memunculkan sejumlah persoalan. Menurutnya, gelaran Pilkada Serentak 2024 lalu bukanlah Pilkada biasa.

“Pilkada kita ini bukan per provinsi, tetapi seluruh Indonesia. Maka harus dipahami sebagai pemilu nasional dalam bentuk lokal. Kompleksitasnya setara,” tegasnya.

Dia menjabarkan dari aspek proses penyelenggaraan, waktu yang berdekatan berpotensi mengganggu kualitas pelaksanaan dan pengawasan Pemilu. Bagja mencontohkan, jika Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung dua putaran, maka tahapannya akan bersinggungan langsung dengan masa pencalonan dan kampanye Pilkada.

"Hal ini menyebabkan gangguan pada fokus pengawasan di daerah dan pusat, Ini bukan hanya soal waktu yang sempit. Ini soal benturan tahapan yang bisa melemahkan pengawasan. Fokus pengawasan di daerah bisa terganggu karena masih tersita untuk tahapan pusat,” ujarnya.

Persoalan lainnya, keserentakan Pemilu nasional dan lokal membuat partai politik harus mengambil keputusan yang tergesa-gesa dalam mengusulkan calon kepala daerah. Selain itu bagi pemilih, cenderung akan jenuh menggunakan hak pilihnya karena dalam satu tahun mereka akan memilih dari bulan Februari hingga November. Bahkan aktivitas mencoblos dapat bertambah dalam hal suatu daerah terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bagja menambahkan, dengan adanya jeda waktu minimal dua tahun antara Pemilu dengan Pilkada, proses perencanaan, pemutakhiran data pemilih, dan edukasi pemilih dapat dilakukan lebih optimal.

“Dengan adanya jeda waktu yang cukup, proses pendidikan politik tetap berjalan dan diharapkan menghasilkan kualitas pemilih yang lebih baik,” pungkas Bagja.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Rahmat Bagja, Pemilu nasional, Pemilu lokal, DPR, Pemerintah