Bawaslu Rumuskan Standar Kompetensi Pengawas Pemilu untuk Perkuat Kapasitas Jajaran
|
Jakarta - Bawaslu tengah merumuskan standar kompetensi bagi seluruh jajaran pengawas pemilu, baik yang bersifat permanen maupun ad hoc. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memperkuat kelembagaan pengawasan dalam menghadapi dinamika pemilu dan pemilihan.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan, standar kompetensi perlu dirumuskan berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing jajaran pengawas. Menurutnya, kebutuhan kompetensi antara Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, hingga Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat disamaratakan.
“Rumusan kompetensinya harus kita petakan, bukan sekadar disusun untuk diterapkan secara seragam. Kompetensi yang dibutuhkan di Bawaslu RI tentu perlu dibedakan dengan kompetensi di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota,” ujarnya saat membuka Rapat Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilu di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Herwyn menjelaskan, Bawaslu telah menyiapkan arsitektur pengembangan SDM melalui desain besar pelatihan, standar mutu penyelenggaraan pelatihan, serta Indikator Kinerja Utama (IKU) pengawas pemilu. Pengembangan kapasitas tersebut juga diarahkan pada sertifikasi kompetensi, di antaranya sertifikasi mediator dan adjudikator.
Menurutnya, sertifikasi tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap kompetensi jajaran pengawas, tetapi juga menjadi bekal untuk meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan.
Lebih lanjut, Herwyn memaparkan terdapat tiga ranah pembelajaran yang harus dipenuhi dalam pelatihan pengawas pemilu, yakni kognitif berupa penguasaan pengetahuan, psikomotorik berupa keterampilan, serta afektif yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
Ketiga ranah tersebut, kata dia, harus dikembangkan secara seimbang. Pengawas pemilu tidak cukup hanya memahami regulasi, tetapi juga harus memiliki keterampilan dan sikap yang tepat dalam mengambil keputusan ketika menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Herwyn menambahkan, pengawas pemilu harus memiliki kemampuan membaca situasi dan mengidentifikasi potensi kerawanan secara aktual. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif dengan mengandalkan dokumen tertulis seperti Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), standar operasional prosedur (SOP), maupun alat kerja pengawasan.
“Pengawas pemilu harus siap menghadapi situasi yang sebelumnya tidak terpetakan. Jangan sampai ketika muncul persoalan di lapangan, mereka tidak mampu bertindak hanya karena persoalan tersebut tidak tercantum dalam SOP atau alat kerja. Di situlah pentingnya standar kompetensi,” tegasnya.
Melalui perumusan standar kompetensi tersebut, Bawaslu berharap seluruh jajaran pengawas memiliki kemampuan yang terukur, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan tugas di setiap tingkatan. Standar kompetensi juga diharapkan menjadi fondasi pengembangan SDM pengawas pemilu yang profesional, adaptif, dan mampu merespons berbagai tantangan pengawasan secara tepat.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI