Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Tangani 397 Laporan Pelanggaran Konten Siber pada Pilkada 2024, 74 Persen Ujaran Kebencian

Ilustrasi kampanye di medsos

Ilustasi Kampanye di Media Sosial (Medsos).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merilis data penanganan laporan pelanggaran konten internet atau siber dalam Pilkada 2024.

Berdasarkan data yang dirilis pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Siber Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (11/12/2024), jumlah laporan pelanggaran siber yang ditangani sebanyak 397 laporan yang berasal dari 38 provinsi dan 517 kabupaten/kota.

Dari 397 laporan pelanggaran siber, 128 laporan berasal provinsi dan 269 laporan berasal dari kabupaten/kota. Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak dengan 67 laporan (16,9 persen), disusul Jawa Tengah dengan 27 laporan (6,8 persen), dan Lampung dengan 13 laporan (3,3 persen).

Berikutnya adalah Maluku Utara 7 laporan (1,7 persen), NTT 6 laporan (1,5 persen), Banten 4 laporan (1 persen), Bangka Belitung 2 laporan (0,5 persen), Bali dan Papua masing-masing 1 laporan (0,6 persen).

Sedangkan dari 269 laporan yang berasal dari Kabupaten/Kota, Kota Bandung menjadi kota terbanyak dengan laporan pelanggaran siber yakni 54 laporan (13,6 persen), disusul Kabupaten Garut dengan 26 laporan (6,5 persen), dan Kota Pangkal Pinang dengan 25 laporan (6,3 persen).

Berikutnya adalah Kota Bogor dengan 24 laporan (6 persen), Jepara sebanyak 18 (4,5 persen), Bangkalan sebanyak 16 (4 persen), Bandung Barat sebanyak 12 (3 persen), Bone sebanyak 7 (1,8 persen), Banggai dan Bengkalis sebanyak 6 (1,5 persen), Kota Tasikmalaya sebanyak 5 (1,3 persen), Kota Sukabumi dan Kabupaten Agam sebanyak 4 (1 persen), Kabupaten Semarang, Bulukumba dan Majalengka sebanyak masing-masing 3 laporan.

Selanjutnya Kabupaten Batang, Karangasem, Barru, Indramayu, Kaimana, Tenggamus, Pasuruan, Rembang, Alor, Bantul, Sleman, Kota Samarinda, Pekanbaru, Kota Tomohon dan Cianjur dan Kota Salatiga sebanyak masing-masing 2 laporan (0,5%).

Lalu ada Cirebon, Lampung Tengah, Kediri, Magelang, Kota Cimahi, Kota Jayapura, Lumajang, Majene, Manggarai Barat, Sumedang, Teluk Wondama, Banyumas, Kota Makassar, Tangerang, Kota Madiun, Tasikmalaya, Tuban, Bintan, Brebes, Lingga dan Tanjung Pinang masing-masing sebanyak 1 laporan (0,6%).

74 Persen Ujaran Kebencian

Berdasarkan data yang dirilis, ujaran kebencian menjadi jenis pelanggaran konten siber tertinggi dengan 295 laporan (74 persen). Hal ini mengindikasikan bahwa ketegangan politik dan polarisasi yang tinggi di kalangan masyarakat dimana media sosial menjadi arena penyebaran ujaran kebencian.

Jenis pelanggaran konten siber kedua adalah penyebaran hoaks atau berita bohong. Bawaslu RI menerima 88 laporan (22,2 persen) terkait penyebaran berita bohong pada Pilkada 2024.

Selebihnya adalah jenis pelanggaran Pemilihan yakni sebanyak 3,5 persen. Meskipun jumlahnya lebih kecil, namun pelanggaran terkait proses Pemilihan harus menjadi concern karena dapat merusak integritas dan transparansi penyelenggaraan Pemilihan.

70 Persen Pelanggaran Konten di TikTok

TikTok menjadi platform media sosial yang paling banyak atau sering dilaporkan dengan 279 laporan (70,2 persen) dari total 397 laporan yang ditangani Bawaslu RI.

Dari data tersebut menunjukkan bahwa platform tersebut memiliki peran yang besar dalam dinamika kampanye digital baik yang positif maupun negatif. Kecepatan viralitas dan format konten yang menarik membuat TikTok menjadi medan utama penyebaran informasi yang tidak terkontrol.

Facebook menjadi platform media sosial kedua yang banyak dilaporkan yakni sebanyak 57 laporan (14,4 persen) disusul Instagram sebanyak 23 laporan (5,7 persen), Twitter sebanyak 22 laporan (5,5 persen), dan Website sebanyak 11 laporan (2,8 persen).

Sedangkan YouTube hanya tercatat dengan 5 laporan (1 persen). Ini menunjukkan bahwa platform berbasis video dengan durasi panjang relatif lebih sedikit melakukan pelanggaran dibandingkan dengan platform lainnya.

Tindak Lanjut Bawaslu RI

Dari laporan pelanggaran konten siber pada Pilkada 2024, Bawaslu RI telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneruskan laporan tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti.

Dari 397 laporan, sebanyak 204 laporan (51 persen) yang diteruskan ke Komdigi. Sedangkan 193 laporan (49 persen) tidak diteruskan ke Komdigi dimana 189 laporan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian, hoaks, maupun pelanggaran Pemilihan serta 4 laporan tidak dapat di-takedown karena diteruskan ke Dewan Pers karena berkaitan dengan media.

Dari 204 konten yang diteruskan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti, 122 konten (60 persen) telah di-takedown, namun 67 konten (33 persen) belum dihapus dan 15 konten (7,4 persen) masih dalam proses kajian.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustasi (Kompasiana.com)

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

 

Tag
Bawaslu, laporan, pelanggaran konten, siber, Pilkada 2024, media sosial, kampanye digital, Jawa Barat, Kota Bandung, TikTok, Facebook, Komdigi