Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Rilis Data Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda berfoto bersama dengan peserta kegiatan yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merilis data penanganan pelanggaran pada kontestasi Pilkada 2024. Jenis pelangaran hukum lainnya mendominasi pelanggaran Pilkada 2024 dibandingkan jenis pelanggaran lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga awal Desember 2024, jenis pelanggaran hukum lainnya mencapai angka 485 kasus disusul dengan pelanggaran adminisrasi sebanyak 153 kasus, pelanggaran pidana sebanyak 136 kasus, dan pelanggaran kode etik sebanyak 128 kasus.

Menurut anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, pelanggaran hukum lainnya sebagian besar terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengatakan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

"Dari laporan dan temuan yang ditangani, 803 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 930 bukan pelanggaran. Pelanggaran administrasi ada 153, pelanggaran pidana 136, pelanggaran kode etik 128 dan pelanggaran hukum lainnya 485 kebanyakan terkait netralitas ASN yang kita teruskan ke BKN," katanya pada diskusi yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Herwyn mengatakan selama Pilkada 2024, Bawaslu menangani 2.755 laporan dugaan pelangaran dari masyarakat dan 525 temuan. Dari 2.755 laporan masyarakat, 1.407 laporan 9 deregister, 82 laporan tidak deregister, dan 135 laporan belum deregister.

Sementara dari 525 temuan dugaan pelanggaran, sebanyak 522 temuan telah deregister.

Dia menjelaskan tren pelanggaran administrasi yang terjadi diantaranya terkait alat peraga kampanye (APK) dan persoalan tata cara yang dilakukan KPU tidak sesuai prosedur. Sedangkan pelanggaran kode etik diantaranya terkait penyelenggara adhoc baik Bawaslu dan KPU.

Herwyn menyebutkan tren pelanggaran tindak pidana seperti yang mengemuka di Metro Lampung terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan kewenangan calon yang berimplikasi pada pembatalan calon.

"Terkait netralitas kepala desa hingga awal Desember ada sekitar 79 temuan dan 129 laporan. Untuk dugaan pelanggaran lainnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan surat suara sementara berproses, bisa saja itu berimplikasi pada tindak pidana pemilihan maupun rekomendasi PSU dan penghitungan/rekapitulasi surat suara ulang," pungkas Herwyn.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, penanganan pelanggaran, Pilkada 2024, pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran hukum lainnya