Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Minta Peserta Pemilu Tinjau Ulang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Tempat yang Dilarang dan Membahayakan

Rahmat Bagja

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Jakarta - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu metode kampanye yang paling banyak digunakan oleh Peserta Pemilu 2024.

Agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur tempat yang boleh dan tidak boleh untuk dipasang APK. Tempat yang dilarang dipasang APK antara lain tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, TNI, dan Polri, jalan protokol, dan flyover.

Sayangnya, pemasangan APK oleh Peserta Pemilu tahun 2024 mnasih banyak yang melanggar. Bahkan pemasangan APK di beberapa tempat menimbulkan korban jiwa. Di Jakarta misalnya, APK yang banyak dipasang di jalan layang jatuh dan menimpa pengendara sepeda motor.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan agar Peserta Pemilu 2024 mematuhi regulasi terkait pemasangan APK. Ia minta agar Peserta Pemilu meninjau ulang pemasangan APK di tempat yang dapat membahayakan masyarakat.

"APK yang membahayakan, kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mereviuw kembali terhadap pemasangan apk, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib kita hindari," seru Bagja dalam Deklarasi Pemilu Damai di Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Untuk mengatasi APK yang bermasalah, Bagja telah memerintahkan jajaran pengawas Pemilu untuk melakukan penertiban APK yang bermasalah. Dia menjelaskan APK bermasalah itu apk yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU 15/2023.

"Kami (Bawaslu) perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban apk. Kami harap sekarang tidak ada apk yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan," tegasnya.

Bagja juga berharap peserta Pemilu dan Pilpres memahami regulasi pemasangan APK. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.

"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban apk. Kalau pembersihan apk nanti pada 11 Februari 2024," pungkasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Rahmat Bagja, APK, peserta Pemilu, KPU, regulasi, pengawas