Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Koalisi Masyarakat Sipil Deklarasikan Kampanye Berintegritas di Media Sosial

Rahmat Bagja2

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Deklarasi Kampanye Berintegritas di Media Sosial di Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Jakarta - Media sosial (medsos) merupakan media yang banyak digunakan oleh Peserta Pemilu dan Pilpres 2024 karena dinilai efektif untuk mempengaruhi perilaku pemilih.

Sayangnya, penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye juga tak luput dari konten yang bermuatan berita bohong (hoaks), politisasi SARA, ujaran kebencian (hate speech), kampanye negatif (negative campaign), dan kampanye hitam (black campaign).

Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat concern dalam melakukan pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye termasuk pencegahan pelanggaran kampanye di media sosial.

Untuk mencecah pelanggaran kampanye di media sosial, Bawaslu bersama dengan Peserta Pemilu dan Koalisi Masyarakat Sipil membuat komitmen untuk menciptakan kampanye di media sosial yang berintegritas.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk deklarasi bersama di Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024. Sebagaimana diketahui, tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 adalah masa tahapan kampanye di media dan kampanye rapat umum.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan deklarasi ini merupakan langkah penting dalam melaksanakan kampanye di media sosial yang bersih dari politisasi SARA, disinformasi, dan kampanye hitam.

"Hal ini merupakan tanda baik dan awal baik dalam melakukan metode rapat umum terbuka dan kampanye di media elektronik," katanya.

Bagja menyatakan sekarang Peserta Pemilu dan Pilpres sudah boleh mengajak di media elektronik dan digital, bukan hanya sosialisasi. Dia meminta kepada jajaran pengawas pemilu agar dapat menjaga semua proses yang ada dalam rapat umum dan di media elektrnik serta digital.

"Jadi sudah boleh mengajak mencoblos, menawarkan visi misi, citra diri, boleh dilakukan bapak ibu peserta pemilu," ujar alumnus Universitas Indonesia itu.

Isi Deklarasi

Ketua Presidium Koalisi 12 Masyarakat Sipil Wijayanto mengatakan ruang publik yang sehat harusnya berisi informasi yang benar adalah seperti oksigen untuk demokrasi, sebaliknya ruang publik yang sarat kebohongan dan disinformasi adalah gas beracun dan mengancam demokrasi.

Hal ini karena dalam satu negara demokrasi, kedaulatan tertinggi berada di tangan warga negara, yang diandaikan mampu mengambil pilihan politik yang rasional untuk dirinya sendiri.

"Dasar dari pengambilan keputusan adalah informasi yang diperoleh dari ruang publik yang sumber utamanya medsos. Dengan demikian, jika medsos kita sarat dengan ujaran kebencian dan disinformasi maka yang lahir adalah pilihan politik yang keliru," katanya.

"Tak hanya itu bisa saja melahirkan perpecahan politik dan pertikaian bangsa. Maka kita perlu memastikan ruang publik kita terbebas dari disinformasi dan ujaran kebencian di medsos," lanjutnya.

Berikut adalah empat point penting deklarasi kampanye berintegritas di media sosial:

1. Komitmen bersama melawan disinformasi
2. Komitmen bersama melawan diskriminasi identitas dan ujaran kebencian, serta atas pelindungan anak
3. Komitmen bersama atas transparansi iklan politik
4. Komitmen bersama untuk transparansi informasi.

Penandatangani deklarasi turut disaksikan oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu, Parisada Hindu Dharma Indonesia, awak media serta pengawas Pemilu dari seluruh daerah yang hadir di tempat acara.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Rahmat Bagja, Bawaslu, Peserta Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil, kampanya, media sosial, berintegritas, ujaran kebencian, politisasi SARA, berita bohong