Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lantik 31 Pejabat Fungsional dan 362 PPPK, Ichsan Fuady: Harus Siap Jalankan Tugas Lebih Berat

PELANTIKAN PPPK II

Pelantikan pejabat fungsional dan PPPK Bawaslu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady di Gedung Bawaslu RI, Rabu (1/10/2025).

Jakarta - Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ichsan Fuady, menegaskan bahwa 31 pejabat fungsional dan 362 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik merupakan orang-orang pilihan. Oleh karena itu, mereka diminta siap melaksanakan tugas yang lebih berat dalam mendukung kinerja pengawasan pemilu di seluruh Indonesia.

“Saudara adalah orang yang dipilih dan terpilih untuk mengisi jabatan-jabatan yang ada di Bawaslu, yang tersebar di seluruh Indonesia. Jadi harus siap melaksanakan tugas yang lebih berat lagi,” ujar Ichsan saat pelantikan pejabat fungsional dan PPPK Bawaslu di Gedung Bawaslu RI, Rabu (1/10/2025).

Dalam arahannya, Ichsan mengingatkan agar pejabat fungsional terus meningkatkan kapasitas diri pasca pelantikan. Sementara untuk PPPK, ia menekankan pentingnya segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru. Menurutnya, etos kerja harus dijaga dalam setiap kegiatan yang dijalani para pegawai Bawaslu.

“Apa pun rangkaian kegiatannya, ikuti dengan baik. Harapannya, tetap bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja ikhlas, dan bekerja tuntas,” tambah Ichsan.

Selain itu, ia juga mengimbau agar seluruh pegawai yang baru dilantik segera menyelesaikan proses administrasi penetapan sehingga dapat rampung pada bulan Oktober ini. Ichsan pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat fungsional dan PPPK yang baru resmi bergabung dengan Bawaslu.

Pelantikan ini diharapkan semakin memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu serta mendukung terciptanya penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas di Indonesia.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Ichsan Fuady, PPPK, Tahap II, pejabat fungsional, bekerja cerdas, bekerja keras, bekerja tuntas