Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Perangkatnya pada Pilkada 2024 di Kota Cimahi
|
Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 440/PM.00.02/K.JB-23/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Perangkat Kelurahan Se-Kota Cimahi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan mengatakan Surat Imbauan diterbitkan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang jujur, adil dan demokratis.
"Selain itu, ini menjadi tugas Bawaslu Kota Cimahi dalam menjalankan tugas pencegahan pelanggaran netralitas Lurah dan Perangkat Kelurahan dalam Pemilihan tahun 2024 di Kota Cimahi " katanya di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Kamis (31/10/2024).
Ginan mengatakan melalui Surat tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau Lurah dan Perangkat Kelurahan untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan bahwa: "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."
Menurut Ginan, Lurah dan Perangkat Kelurahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf C dan Pasal 71 ayat (1) dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan bahwa: "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi
Editor: Zaenal Ginan