Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Segera Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Kapan dan Apa Saja Persyaratannya?

Ilustrasi Pengawas TPS

Ilustrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi akan segera membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024.

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, pengumuman pendaftaran,  penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 hingga 28 September 2024.

Apabila kuota pendaftar PTPS belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang pada 1 hingga 10 Oktober 2024. Sedangkan pengumuman bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.

Tes wawancara akan dilakukan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Adapun pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024. Pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan termasuk bagi penyandang disabilitas.

Ahmad Hidayat mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada di Kota Cimahi untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS. Menurutnya, rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Kami mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda termasuk juga penyandang disabilitas yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS. Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka," ajaknya.

Ahmad Hidayat mengatakan untuk rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan yakni Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara, Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah, dan Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan.

"Untuk informasi pendaftaran dan persyaratannya dapat diakses di media sosial baik media sosial Bawaslu Kota Cimahi maupun media sosial masing-masing Panwascam," lanjutnya.

Syarat Pendaftaran

Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Ilustrasi

Editor: Ahmad Hidayat

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, pendaftaran, rekrutmen, PTPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, disabilitas, transparan, terbuka, persyaratan