Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Minta KPU Kota Cimahi Pastikan Tak Ada Data Orang Meninggal di Daftar Pemilih karena Berpotensi Disalahgunakan pada Saat Pemilihan 2024

Kordiv PPHM Akhmad Yasin Nugraha

Kordiv PPHM Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha saat mengikuti rapat koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Cimahi, Rabu (31/7/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha minta kepada KPU Kota Cimahi untuk memastikan tidak ada data orang meninggal dunia masih muncul atau terdaftar sebagai pemilih. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh terjadi karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan pada saat pemilihan 27 November 2024.

"Tidak boleh lagi ada data orang yang sudah meninggal dunia masih tercantum di daftar pemilih karena hal tersebut bisa disalahgunakan pada saat pencoblosan 27 November 2024," tegasnya.

Pernyataan Akhmad Yasin tersebut disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Cimahi, Rabu (31/7/2024).

Akhmad Yasin juga meminta kepada KPU Kota Cimahi untuk memberikan data yang dimaksud agar Bawaslu Kota Cimahi nantinya dapat memastikan tidak ada lagi data pemilih yang TMS masih ada dalam daftar pemilih.

Pada rakor tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat mengatakan masih ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia yang tidak bisa dicoret dari daftar pemilih karena tidak adanya akte atau surat keterangan kematian.

Akibatnya, nama orang yang meninggal dunia tetap dicantumkan di daftar pemilih atau ibaratnya "menghdiupkan kembali orang yang telah meninggal dunia."

"Data tersebut tidak bisa dihapus dari daftar pemilih, karena tidak ada surat atau akte kematian," katanya.

Menurut Djayadi, data orang yang meninggal dunia dan tidak ada dokumen atau surat keterangan kematian tersebut ada di Kelurahan Citeureup dan Kelurahan Cibabat.

Terhadap persoalan tersebut, Djayadi Rachmat minta agar PPK dan PPS mengecek kembali masalah itu dan meminta kepada Desk Pilkada yang dibentuk Pemkot Cimahi ikut mengatasi persoalan tersebut.

Pada rapat koordinasi, KPU Kota Cimahi juga menginformasikan bahwa pada 2 Agustus 2024, PPS se-Kecamatan Cimahi Selatan akan melaksanakan pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Sedangkan PPS se-Kecamatan Cimahi Utara dan Cimahi Tengah akan menggelar pleno rekapitulasi DPHP pada 3 Agustus 2024.

Berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, rapat terbuka DPHP pada pelaksanaan Pemilihan atau Pilkada 2024 akan melibatkan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sebelumnya telah melaksanaan tugas melakukan pencocokan dan peneltian (Coklit) data pemilih dan juga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, pleno, DPHP, PPS, PKD, daftar pemilih, akte kematian