Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Menuju Informatif Dalam Keterbukaan Informasi Publik

CIMAHI- Dalam kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 Bagi Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Jawa Barat Tahun 2020, yang dilaksanakan Jum'at 18 2020. Bertempat di Sparks Forest Adventure Sukabumi. Yudaningsih Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat berkesempatan mengumumkan hasil Monitoring dan Evaluasi dalam Pemeringkatan Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Jawa Barat. Bawaslu Kota Cimahi mendapatkan nilai akhir sebesar 63.81% menempati peringkat ke-8 dengan hasil monitoring evalusasi menuju informatif, dalam Pemeringkatan Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Jawa Barat pada Monitoring dan Evaluasi KIP Provinsi Jawa Barat. Setiap Bawaslu Kabupaten/ Kota harus menyedikaan beberapa informasi di setiap website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi dasar penilaian dari KIP Provinsi Jawa Barat. Diantaranya, wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang diumumkan secara berkala, menyediakan informasi publik yang wajib disediakan setiaap saat, membetuk dan mendukung keberadaan PPID, wajib menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik, wajib menyusun laporan pelayanan informasi publik dan wajib mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta terkait masa darurat kesehatan pandemi Covid-19. Pemenuhan ketersediaan informasi dilaksanakan pada 09-25 September 2020 dengan melakukan pengisian kuesioner secara mandiri, yang kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi oleh KIP Provinsi Jawa Barat.
Tag
PUBLIKASI