Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Imbau Pemasangan Baliho Bakal Calon Walikota Cimahi Perhatikan Ketertiban Umum dan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumpa pers 11 juni 2024

Kordiv PP dan Datin Bawaslu Kota Zimahi Zaenal Ginan (kanan), Ketua Fathir Rizkia Latif (tengah), dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Akhmad Yasin Nugraha (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Selasa (11/6/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Menjelang penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Cimahi tahun 2024, spanduk dan baliho calon banyak bertebaran di sudut Kota Cimahi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan mengatakan pemasangan spanduk dan baliho calon itu belum masuk dalam kategori pelanggaran pemilihan.

"Belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran karena saat ini belum ada peserta pemilihan yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Cimahi kecuali calon perseorangan," katanya.

Meski tidak dapat melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho calon, Zaenal Ginan menyatakan Bawaslu Kota Cimahi mengimbau agar pemasangan spanduk dan baliho tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, jika pemasangan spanduk dan baliho dianggap mengganggu ketertiban umum maka yang dapat melakukan penertiban saat ini adalah Satpol PP Kota Cimahi.

"Kalau memang spanduk dan baliho dianggap menggangu ketertiban umum, maka sekarang masih menjadi ranah Satpol PP untuk melakukan penertiban," katanya saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif kepada media mengatakan Bawaslu Kota Cimahi akan terus mengawal pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman dimana KPU Kota Cimahi saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi.

"Kami mengapreasi KPU Kota Cimahi yang telah melaksanakan putusan musyawarah penyelesaian sengketa proses Pilkada 2024. Namun demikian, Bawaslu Kota Cimahi juga akan terus mengawal dan mengawasi tindak lanjutnya seperti proses verifikasi administrasi yang saat ini sedang dilakukan KPU," katanya.

Saat ditanya media tentang persiapan pengawasan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS, Fathir menjelaskan bahwa dalam tahapan ini Bawaslu Kota Cimahi mengingatkan agar dalam penyusunan daftar pemilih, KPU Kota Cimahi memperhatikan beberapa hal diantaranya tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain.

Selain itu, KPU Kota Cimahi harus memperhatikan kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, jarak tempuh dan aspek geografis setempat.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Kota Cimahi akan melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen Pantarlih.

"Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan Pantarlih bekerja secara profesional dan independen serta mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit)," terangnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Yus Sutaryadi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Satpol PP, baliho, calon, Pilkada 2024, ketertiban umum, pemutakihran data pemilih, daftar pemilih, Pantarlih