Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Imbau Partai Politik Tertib Perbarui Data SIPOL, Cegah Kendala Verifikasi Pemilu Mendatang

Ilustrasi Sipol KPU

Ilustrasi input data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol) di Kota Cimahi untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Tahun 2026 secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas data Partai Politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sekaligus mencegah kendala pada proses verifikasi peserta Pemilu di masa mendatang.

Pemutakhiran data Parpol merupakan amanat Pasal 146 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Melalui mekanisme ini, Parpol dapat memperbarui data kepengurusan di tingkat pusat hingga kecamatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap melalui SIPOL. Proses pemutakhiran dilaksanakan secara berkala setiap semester, yakni Januari–Juni dan Juli–Desember, dengan penyampaian hasil kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni dan Desember.

Sebagai bagian dari tugas pengawasan, Bawaslu Kota Cimahi telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPPB Semester I dan II Tahun 2025 melalui penelaahan data SIPOL serta koordinasi langsung dengan Parpol. Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi keabsahan data Parpol dan menghambat proses verifikasi administrasi pada tahapan pendaftaran peserta Pemilu berikutnya.

Temuan tersebut di antaranya berupa ketidaksesuaian data kepengurusan antara SIPOL dengan dokumen resmi partai, belum lengkapnya dokumen kantor tetap, pengunggahan dokumen yang tidak relevan atau telah kedaluwarsa, hingga perubahan kondisi faktual partai yang belum diperbarui dalam SIPOL.

Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan Nomor 41/PS/K.JB-23/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026 kepada seluruh Parpol di Kota Cimahi. Surat tersebut berisi sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan PDPPB Semester I dan II Tahun 2026.

Pada aspek kepengurusan, Bawaslu mengingatkan agar nama, jabatan, nomor, dan tanggal Surat Keputusan (SK) yang diinput dalam SIPOL sesuai dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pimpinan partai tingkat pusat. Selain itu, SK yang diunggah harus masih berlaku, lengkap, dapat dibaca dengan baik, dan jumlah pengurus dalam SIPOL harus sesuai dengan SK sebagai dasar penghitungan keterwakilan perempuan.

Untuk dokumen kantor tetap, Parpol diminta memastikan surat keterangan kantor tetap menggunakan format yang dipersyaratkan, disertai dokumen pendukung sesuai status kepemilikan kantor. Apabila terjadi perpindahan alamat kantor, perubahan tersebut harus segera diperbarui dalam SIPOL agar sesuai dengan kondisi faktual.

Bawaslu juga mengingatkan pentingnya keabsahan data rekening Parpol. Bukti kepemilikan rekening yang diunggah harus berupa dokumen asli, seperti buku rekening, rekening koran, atau surat keterangan bank, dengan nomor rekening dan nama bank yang sesuai dengan data dalam SIPOL. Dokumen yang sudah tidak relevan juga perlu diperbarui apabila terjadi perubahan rekening aktif.

Selain itu, Bawaslu menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat kabupaten/kota wajib memenuhi ketentuan minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Pemenuhan ketentuan tersebut harus tercermin dalam SK kepengurusan, data SIPOL, serta didukung dokumen identitas pengurus untuk memudahkan proses verifikasi.

Pada aspek keanggotaan, Parpol diimbau secara berkala memperbarui data anggota, baik penambahan, perubahan, maupun penghapusan keanggotaan melalui SIPOL dengan melengkapi dokumen pendukung berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui imbauan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi berharap seluruh Parpol dapat meningkatkan ketelitian dalam melakukan pemutakhiran data sehingga data yang tersaji dalam SIPOL benar-benar mencerminkan kondisi faktual. Data yang valid dan mutakhir tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkepastian hukum, transparan, dan berintegritas.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi SIPOL KPU

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, imbauan, Parpol, SIPOL, pemutakhiran data parpol berkelanjutan, PDPPB, Pemilu