Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Pastikan Pantarlih Bisa Bekerja secara Profesional dan Independen dalam Melaksanakan Coklit

Ilustrasi Coklit

Ilustrasi Coklit

Cimahi, Jawa Barat - Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.

Berkaitan dengan tahapan penting ini, Bawaslu Kota Cimahi telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 201/PM.00.01/K.JB-23/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 dalam rangka pencegahan pelanggaran pembentukan dan tata kerja badan ad hoc untuk Pilkada 2024 di Kota Cimahi.

Isi Imbauan

Imbauan kepada KPU Kota Cimahi antara lain meminta KPU Kota Cimahi untuk melaksanakan pembentukan Pantarlih secara tepat waktu, seleksi Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi informasi.

"Kami juga mengimbau agar petugas Pantarlih dapat bekerja secara profesional dan independen dan mematuhi prosedur pencocokan dan penelitian atau coklit," kata Akhmad Yasin Nugraha, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (19/6/2024).

Dalam melakukan coklit, lanjut Akhmad Yasin Nugraha, KPU Kota Cimahi harus memastikan petugas Pantarlih memperhatikan beberapa hal diantaranya melaksanakan coklit dilakukan tepat waktu dan sesuai jadwal, Pantarlih mendapatkan bimtek terlebih dulu, dan Partarlih melaksanakan coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung bukan jarak jauh.

"Pantarlih juga harus menempelkan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada pemilih dan menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga setelah melakukan coklit," kata Akmad Yasin.

Selain itu, Pantarlih mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar pemilih, Pantarlih mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, Pantarlih memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan, Pantarlih mencatat data pemilih alih status prajurit TNI/Polri yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai prajurit TNI/Polri, dan Pantarlih mencoret data pemilih yang meninggal dibuktikan dengan menujukan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

"Pantarlih juga harus mencoret data pemilih yang telah berubah status menjadi prajurit TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda prajurit TNI dan/atau anggota Polri," terangnya.

Lebih lanjut, Akhmad Yasin Nugraha mengatakan Pantarlih juga harus mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara, Pantarlih mencoret data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya bukan merupakan pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih, dan Pantarlih mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing.

"Kami juga mengimbau agar Pantarlih menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat dan menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilhan," jelasnya.

Ancaman Sanksi Pidana

Akhmad Yasin mengingatkan jika Pantarlih tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan independen, tidak sesuai dengan SK Pantarlih serta tidak mematuhi prosedur coklit dapat terancam sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 178 dan 179 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Pasal 178 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Selanjutnya, Pasal 179 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi (tribungayo)

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, imbauan, Pantarlih, coklit, profesional, independen, sanksi pidana