Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Gelar Safari Pengawasan ke SMA Negeri 6 Cimahi, Pastikan Pemilih Pemula Bisa Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

SAPA di SMAN 6 Cimahi

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha saat memberikan pendidikan politik pada kegiatan Safari Pengawasan (SAPA) di SMAN 6 Cimahi, Kamis (24/10/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi kembali menggelar kegiatan SAPA atau Safari Pengawasan ke sekolah-sekolah untuk memastikan siswa yang menjadi pemilih pemula terdaftar dalam Daftar Pemilih pada Pilkada 2024.

Kali ini, SAPA dilakukan di SMA Negeri 6 Kota Cimahi yang berada di Jl. Melong Raya No.172, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Kegiatan SAPA dengan tema "Peran Generasi Muda dalam Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Cimahi" diikuti oleh lebih dari 200 siswa atau pelajar yang duduk kelas XII.

Ratusan pelajar terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan SAPA yang diselenggarakan Bawaslu Kota Cimahi. Para pelajar diberikan pendidikan politik dengan cara diberikan kuis berhadiah.

Para pelajar diberikan pertanyaan seputar kepemiliuan, Pilkada 2024, tugas Bawaslu, nama-nama anggota Bawaslu RI, Bawaslu Jabar, Bawaslu Kota Cimahi, istilah-istilah dalam Pemilu dan Pilkada seperti DPT, TPS, DPTb dan sebagainya.

Baca juga: https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/panwaslu-kecamatan-umumkan-serentak-hasil-seleksi-wawancara-calon-pengawas-tps-pilkada-2024

Dari kegiatan ini terungkap banyak pelajar yang pada bulan Oktober dan November 2024 yang usianya menginjak 17 tahun, sehingga pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 mereka telah mempunyai hak pilih.

Sebagian besar pelajar yang duduk di kelas XII ini juga telah berusia 18 tahun dan telah menggunakan hak pilihnya pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan para pelajar yang usianya akan 17 tahun sebelum pemungutan suara 27 November 2024 akan dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

"Kita akan pastikan para pelajar yang usianya 17 tahun sebelum pemungutan suara 27 November 2024 harus dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024," tegasnya.

Akhmad Yasin meyakini jumlah pelajar yang usianya akan menginjak 17 tahun sebelum pemungutan suara 27 November 2024 sangat banyak karena jumlah SMA/SMK/Sederajat di Kota Cimahi juga banyak.

"Untuk itu, saya menginstruksikan kembali kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan untuk melakukan patroli kawal hak pilih ke sekolah-sekolah. Hasilnya, nanti akan kita koordinasikan dengan KPU Kota Cimahi dan instansi terkait," katanya.

Baca juga: https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/kepala-desa-dan-lurah-dilarang-terlibat-kampanye-pilkada-2024-siapa-lagi-yang-dilarang-dan

Kegiatan SAPA ini juga dihadiri Plt. Kepala Sekolah SMAN 6 Cimahi Jajang Koswara dan sejumlah guru di sekolah tersebut. Para pelajar juga mendapatkan pendidikan politik pegiat Pemilu dari Yana Permana.

Sebelumnya, kegiatan Safari Pengawasan (SAPA) juga telah dilakukan Bawaslu Kota Cimahi ke SMA Negeri 4 Kota Cimahi. Dari kegiatan yang dihadiri ratusan pelajar kelas XII sekolah tersebut juga terungkap banyak pemilih pemula yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Moch. Assad

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, SAPA, Safari Pengawasan, SMA Negeri 6, Kota Cimahi, pemilih pemula, Daftar Pemilih, kawal hak pilih