Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pemilihan Bawaslu Kota Cimahi Tahun 2024

Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi Melaksanakan kegiatan Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Cimahi mengenai “Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pemilihan Bawaslu Kota Cimahi Tahun 2024”. Senin, 28 Maret 2022 Ahmad Hidayat, S.HI., MM Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Cimahi, menjadi pembuka kegiatan Rapat Penyusunan serta Narasumber dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Herdi Sulaeman sebagai Kasubag Perencanaan Keuangan dan BMN dan Tata Wikanta sebagai Assisten II Administrasi Pemerintah dan Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Cimahi Jl. Babakan No.37 RT.03 RW.04 Kel. Cimahi Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi 40525 Telp: 022-20665752 Email: bawaslucimahi@gmail.com Pembukaan dan sambutan disampaikan oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat dalam sambutannya beliau menyampaikan dan menanyakan kepada Bapak Herdi mengenai kejelasan mengenai proporsi dan jumlah anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang. Hal tersebut dikarenakan, pihak dari Pemerintah Kota Cimahi menanyakan mengenai proporsi pembagian jumlah anggaran seperti yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi.  Akan tetapi, untuk Bawaslu sendiri belum ada kejelasan mengenai hal tersebut". Ungkap Ahmad Selanjutnya, Materi atau arahan yang disampaikan oleh Bpk. Herdi yaitu mengenai Sosialisasi Standar Kebutuhan dan Prinsip Penganggaran Dana Hibah. Beliau menyampaikan bahwa "terdapat ketentuan-ketentuan baru dalam penyusunan RAB untuk Pilkada mendatang sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota". Pungkasnya Herdi juga menyampaikan permohonan bantuan kepada Asisten II Pemerintah Kota Cimahi dalam proses pengajuan dan pencairan anggaran untuk Pilkada TA. 2024 sebelum beliau menutup penyampaian materinya. Kemudian, Materi kedua disampaikan oleh Bpk Tata Wikanta, Beliau menyampaikan mengenai Perencanaan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Walikota yang dilaksanakan secara serentak Tahun 2024. Dalam penyampaiannya beliau menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selain itu juga beliau menyampaikan bahwa pada saat ini di Kota Cimahi jumlah penduduk usia produktif sebagai Pemilih pada Pemilu mendatang cukup tinggi". Ungkap Tata, Asisten II Pemerintah Kota Cimahi. Menutup paparan, Bawaslu Kota Cimahi telah menyampaikan usulan dan/atau pengajuan dana hibah untuk Pilkada Tahun 2024 mendatang. Pada penyusunan RAB harus bisa memprioritaskan/mengutamakan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan prinsip penyusunan anggaran dan untuk perihal pengajuan dana anggaran hibah tersebut, dari pihak eksekutif (pemerintahan) sudah selesai.
Tag
PUBLIKASI