Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Gelar Rapat Mengenai "Teknik Persidangan dan Pembuatan Putusan dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024"

Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi Melaksanakan kegiatan rapat mengenai “Teknik Persidangan dan Pembuatan Putusan dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024”. Selasa, 24 Mei 2022 Kegiatan tersebut menghadirkan para Narasumber yang kompeten di bidangnya diantaranya dari Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung dan PERADI Kabupaten Subang serta turut hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno, SH. Sekaligus Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai Keynote Speaker, kegiatan yang disosialisasikan langsung oleh Bawaslu Kota Cimahi pada Rapat Dalam Kantor mengundang Partai Politik, KPU Kota Cimahi dan Organisasi Masyarakat Kota Cimahi. Jusapuandy, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, menjadi pembuka pada kegiatan Rapat dikantor yang bertema Rapat Teknik Persidangan dan Pembuatan Putusan dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, menjelaskan dalam sambutannya bahwa “di tahun 2024 dimana Pemilu sebagaimana diketahui telah ditetapkan tanggal 14 Februari tahun 2024 dan dilaksanakan Pemilu serentak 5 kotak Suara diantaranya Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kab/Kota kemudian untuk Pemilihan 2 kotak suara yaitu Pemilihan Gubernur dan Walikota, tepatnya di tanggal 27 November 2024. di Kota Cimahi semestinya ada Pemilihan kepala daerah tahun ini tetapi karena berdasarkan Putusan Makhmakah Kontitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, Pemilihan kepala daerah itu menjadi Pemilihan serentak ditahun 2024. Selanjutnya untuk tema dalam kesempatan ini yaitu Teknis Persidangan dan Pembuatan Putusan Proses Pemilu Tahun 2024 ini sengaja untuk menjadi progam di Bawaslu Kota Cimahi karena dalam waktu dekat ini kita akan menghadapi tahapan kira-kira dibulan juni sudah melakukan tahapan kemudian dibulan agustus itu sudah mulai masuk pendaftaran Parpol dimana pada tahapan-tahapan ini biasanya menjadi tahapan rawan yang akan menjadi Sengketa Proses”. Pungkas Jusa Selanjutnya, sambutan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno S.H yang menjelaskan bahwa “Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu “Pasal 466 sampai Pasal 469, Perbawaslu No. 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu, Perbawaslu No. 18 tahun 2018 tentang Perubahan Pertama, Perbawaslu No. 27 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua, Perbawaslu No. 5 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga.
Tag
PUBLIKASI