Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Berikan Saran Perbaikan Terhadap Kelengkapan Dokumen Fisik Bakal Calon Walikota Cimahi Didik S. Nugrahawan

Bapaslon Dikdik-Bagja

Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 Dikdik S. Nugrahawan dan Bagja Setiawan saat mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kota Cimahi, Rabu (28/08/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Dikdik Suratno Nugrahawan dan Bagja Setiawan telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Cimahi sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon Didik-Bagja juga telah menyerahkan berkas fisik dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon serta telah mengunggah dokumen tersebut di aplikasi Silonkada.

Dikdik-Bagja diusung oleh gabungan atau koalisi Partai Politik diantaranya Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, dan Partai Golkar.

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Dikdik-Bagja.

Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Cimahi pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi memandang perlu untuk menyampaikan saran perbaikan dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024.

Surat rekomendasi saran perbaikan dengan Nomor: 109/PS.00/KJB-23/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah diberikan kepada KPU Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti. Isi saran perbaikan tersebut, sebagai berikut:

1. Terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan, dari hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Cimahi ditemukan bahwa rekomendasi dari semua partai politik pengusulnya menyebutkan bahwa pekerjaan Calon Walikota Cimahi masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak sinkron dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berstatus Pensiunan (tanggal terbit 01/08/2024).

2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi agar melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Calon Walikota Cimahi atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diperbaiki/ dilampirkan/ dilengkapi dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari PNS/ SK Pensiun dari Bakal Calon tersebut dalam bentuk hard file.

3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi agar berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Tim Bakal Pasangan Calon untuk melengkapi dokumen fisik Persyaratan Calon Walikota Cimahi sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Menurut Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, Bawaslu Kota Cimahi juga telah berkoordinasi dengan LO Tim Bakal Pasangan Calon tersebut agar menyerahkan Surat Keterangan Pengunduran Diri Dikdik dari PNS dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh LO dengan menyerahkan berkas fisik surat tersebut ke KPU Kota Cimahi pada Rabu malam tanggal 28 Agustus 2024.

"Iya, surat keterangan pengunduran bakal calon walikota Dikdik dari PNS sudah diserahkan ke KPU Kota Cimahi pada Rabu malam, jadi sudah tidak ada masalah," terangnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: El Zaelani

Editor: Jusapuandy

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, pendaftaran, Bakal Pasangan Calon, Walikota, Wakil Walikota, Cimahi, saran perbaikan, dokumen persyaratan