Bawaslu Kota Cimahi Awasi Coklit Terbatas, Temukan Pemilih Tidak Sesuai Domisili dan Soroti Pemilih Pemula
|
Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi kembali melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kota Cimahi. Kegiatan coklit terbatas ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (14–16 April 2026), dengan menyasar tiga kecamatan dan seluruh 15 kelurahan di Kota Cimahi.
Coklit terbatas dilakukan dengan metode pengambilan sampel data pemilih guna memastikan tingkat akurasi dan validitas data pemilih yang akan digunakan dalam tahapan pemilu mendatang. Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum pelaksanaan pengawasan di lapangan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, memberikan briefing kepada seluruh jajaran pengawas di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan secara melekat serta memastikan keabsahan sumber data yang digunakan oleh KPU.
“Pengawasan harus dilakukan secara melekat dan detail. Pastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, termasuk menelusuri sumber data yang digunakan oleh KPU agar benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Akhmad Yasin.
Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan data pemilih pemula dalam proses coklit terbatas. Menurutnya, pemilih pemula merupakan kelompok strategis yang harus dipastikan telah terakomodasi dalam daftar pemilih.
“Pemilih pemula tidak boleh terlewat. Mereka yang sudah memenuhi syarat usia memilih harus dipastikan masuk dalam proses coklit, sehingga hak pilihnya dapat terjamin pada pemilu mendatang,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Bawaslu Kota Cimahi masih menemukan sejumlah permasalahan dalam proses coklit terbatas. Diantaranya adalah masih terdapat pemilih yang telah pindah domisili keluar wilayah, namun masih tercantum dalam data. Selain itu, ditemukan pula pemilih yang telah masuk ke suatu wilayah, tetapi belum terdata dengan baik di tingkat RT maupun RW setempat.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah potensi belum terakomodasinya sebagian pemilih pemula dalam data yang digunakan saat coklit. Hal ini menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu untuk segera melakukan pembaruan data secara menyeluruh.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Jangan sampai ada warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, khususnya pemilih pemula, justru tidak masuk dalam daftar pemilih,” tambah Akhmad Yasin.
Bawaslu Kota Cimahi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara optimal demi memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif, sehingga kualitas demokrasi dapat terus terjaga.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Sidik Permana
Editor: Akhmad Yasin Nugraha