Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Apresiasi Parpol yang Turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara Mandiri di Flyover Cimindi

Penertiban APK Cimindi

Bawaslu Kota Cimahi apresiasi Parpol yang secara mandiri telah menurunkan APK yang melanggar di flyover Cimindi, Kota Cimahi pada Rabu (17/1/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) yang terpasang berjajar di sisi kanan dan kiri flyover Cimindi Kota Cimahi, kini tak terlihat lagi.

Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi pada Rabu pagi (17/1/2024) menertibkan bendera bendera Parpol yang masih tersisa. Sebelum dilakukan penertiban, beberapa Parpol telah menurunkan APK-nya secara mandiri.

Bawaslu Kota Cimahi pun mengapresiasi peserta pemilu yang telah menurunkan alat peraga kampanye (APK) di flyover Cimindi secara mandiri tersebut.

"Alhamdulillah, permintaan kami ini didengar dan dijalankan oleh beberapa Parpol. Jadi tadi ketika penertiban hanya beberapa bendera Parpol yang masih tersisa dengan jumlah yang tidak terlalu banyak," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan seperti dikutip RMOLJabar, Rabu (17/1/2024).

Diterangkan Ginan, sebelumnya, terdapat tujuh bendera partai yang berjubel di sepanjang Flyover Cimindi dan tersisa hanya tiga bendera Parpol.

"Kami sangat mengapresiasi parpol-parpol yang telah menurunkan APK-nya secara mandiri. Yang sudah menurunkan mandiri seperti PKS, PDIP, PPP, serta PAN, ini yang sudah menurunkan secara mandiri," ungkapnya.

Keberadaan APK berupa bendera Parpol, dia menjelaskan, selain melanggar PKPU Nomor 15/2023 dan Perda Nomor 9/2009 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) karena dipasang di area publik yakni, Flyover Cimindi yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Kami juga berterima kasih kepada Satpol-PP Kota Cimahi yang sudah sigap menerima rekomendasi untuk sama-sama menegakan peraturan termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum," terangnya.

Diakui Ginan, aduan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan APK berupa bendera Parpol tidak hanya diadukan ke Bawaslu Kota Cimahi tetapi juga diadukan ke Satpol-PP Kota Cimahi. Oleh karenanya, secara serempak, Bawaslu dan Satpol-PP langsung melakukan penertiban demi keselamatan publik.

"Ada aduan-aduan ini dengan berbagai argumentasi seperti membahayakan keselamatan pengguna jalan, aspek estetika yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan. Jadi jelas yang kami prioritaskan keselamatan pengguna jalan baik yang di bawah flyover maupun di flyover itu sendiri," katanya.

Ginan mengimbau, 18 Parpol yang ada idealnya adalah sama-sama menjaga ketaatan terhadap aturan yang ada, salah satunya menurunkan APK di tempat-tempat yang dilarang PKPU maupun Perda Kota Cimahi. Seperti yang dilakukan empat Parpol yang menurunkan APK di Flyover Cimindi.

"Itu jadi uswatun hasanah bagi parpol-parpol lain sehingga ke depan kalau ada kasus serupa mereka bersedia untuk menurunkan (APK yang melanggar) secara mandiri. Bahkan itu menguntungkan bagi mereka sendiri dalam meraih simpati publik," pungkasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, Satpol PP, APK, bendera, Parpol, flyover Cimindi