Bawaslu Jawa Barat Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Pemilu Usai Putusan MK 135/2024
|
Bandung, Jawa Barat - Bawaslu Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024. Melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Grand Sunshine Resort & Convention, Kabupaten Bandung, Rabu (20/8/2025), Bawaslu Jabar menghadirkan sejumlah narasumber nasional untuk membahas isu-isu strategis demokrasi menuju Pemilu 2029.
Anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa demokrasi Indonesia pasca Pemilu 2024 menghadapi tantangan serius. Menurutnya, tiga hal yang harus diantisipasi sejak dini adalah politik uang, politik identitas, dan maraknya hoaks.
“Musuh kita yang pertama adalah politik uang. Jangan sampai Pemilu 2029 transaksionalnya berkali-kali lipat. Yang kedua politik identitas, yang mesin-mesinnya masih hidup dan siap digunakan. Dan ketiga hoaks, yang bisa merusak tatanan demokrasi bila tidak diantisipasi sejak dini,” jelas Dede Yusuf.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga penyelenggara pemilu agar proses demokrasi berjalan jujur dan adil.
Sedangkan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erick Kurniawan menyoroti dinamika hukum pasca Putusan MK Nomor 104 dan 135 Tahun 2024 yang memberi ruang lebih besar bagi Bawaslu. Menurutnya, keputusan tersebut membawa energi positif, tetapi sekaligus menjadi ujian bagi keberlanjutan lembaga pengawas Pemilu.
“Pertanyaannya, masihkah ada relevansi kuat pengawas Pemilu di 2029 atau 2034? Apakah Bawaslu tetap pada aras pengawasan atau bertransformasi menjadi lembaga ajudikasi? Itu yang harus dipikirkan sejak sekarang,” ungkap Erick.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam menilai putusan MK justru membuka peluang bagi penguatan kewenangan lembaga pengawas Pemilu.
“Putusan MK Nomor 135 dan 104 tahun 2024 memberi peluang bagi Bawaslu untuk memperluas kewenangan dalam penanganan pelanggaran. Ini harus kita jadikan energi positif untuk menyiapkan strategi pengawasan ke depan,” tegasnya.
Selain itu, Direktur DEEP Indonesia Nen Nur Hayati menegaskan pentingnya Bawaslu melakukan transformasi kelembagaan agar tetap relevan di tengah perubahan sistem kepemiluan.
“Masyarakat sipil masih membutuhkan peran Bawaslu, khususnya dalam penegakan hukum Pemilu. Karena itu, Bawaslu perlu berfokus pada reformasi, termasuk kemungkinan menjadi lembaga ajudikasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri menyebut momentum jeda tiga tahun menuju Pemilu 2029 sebagai kesempatan penting untuk memperkuat kelembagaan.
“Masih ada waktu tiga tahun ke depan untuk memperbaiki kelemahan dan menyiapkan diri menghadapi perubahan regulasi,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi refleksi Bawaslu Jabar atas hasil Pemilu 2024 serta ruang diskusi menghadapi tantangan demokrasi nasional. Dengan dukungan DPR, pakar, dan masyarakat sipil, Bawaslu Jawa Barat berkomitmen menjaga peran pengawasan sebagai benteng demokrasi menuju Pemilu 2029.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Zaenal Ginan
Sumber: Bawaslu Jawa Barat