Bawaslu Jabar Rilis Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2019-2024, Apa Tren Pelanggaran Terbanyak?
|
Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Jabar RI merilis data penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan pada 2019 hingga 2024, Sabtu (24/5/2025).
Data dirilis di akun resmi Instagram Bawaslu Jabar mencakup penanganan pelanggaran berdasarkan kategori perkara, kategori hasil penanganan, dan kategori jenis pelanggaran.
Kategori Perkara
Berdasarkan kategori perkara, Bawaslu Jabar mengklasifikasi penanganan pelanggaran berdasarkan temuan dan laporan. Pada Pemilu 2019, jumlah temuan pelanggaran mencapai 620 kasus dan laporan sebanyak 322 kasus.
Pada Pemilihan 2020 di 8 kabupaten/kota, Bawaslu Jabar mencatat sebanyak 168 temuan pelanggaran dan 120 laporan.
Temuan pelanggaran pada Pemilu Serentak 2024 menurun drastis dibandingkan pada Pemilu tahun 2019 yakni hanya sebanyak 185 kasus dan laporan sebanyak 3318 perkara.
Dibandingkan dengan Pemilihan 2020, jumlah temuan pelanggaran pada Pemilu Serentak 2024 yang digelar di 27 kabupaten/kota mengalami penurunan yakni sebanyak 67 kasus. Sedangkan jumlah laporan pelanggaran naik menjadi 297 perkara.
Kategori Hasil Penanganan
Berdasarkan kategori hasil penanganan, Bawaslu Jabar mengklasifikasi perkara dalam bentuk pelanggaran dan bukan pelanggaran.
Pada Pemilu 2019, jumlah perkara yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sebanyak 581 dan bukan pelanggaran sebanyak 488 perkara.
Pada Pemilihan 2020, jumlah perkara yang dikategorikan pelanggaran sebanyak 174 dan bukan pelanggaran sebanyak 112.
Pada Pemilu Serentak 2024, jumlah perkara yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebanyak 211 kasus dan bukan pelanggaran sebanyak 153 kasus.
Sedangkan pada Pemilihan Serentak 2014, jumlah perkara yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebanyak 152 dan bukan pelanggaran sebanyak 57 kasus.
Kategori Jenis Pelanggaran
Berdasarkan jenis pelanggarannya, Bawaslu Jabar mengklasifikasi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dalam empat jenis yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Jenis pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan juga pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya menjadi trend pelanggaran yang cukup tinggi dalam Pemilu dan Pemilihan.
Pada Pemilu 2019 misalnya, jumlah pelanggaran administrasi menjadi trend pelanggaran tertinggi yang mencapai 498 kasus, disusul pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebesar 40, pelanggaran kode etik 23 kasus, dan 20 pelanggaran tindak pidana.
Pada Pemilihan 2020, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya menjadi trend pelanggaran tertinggi yakni sebanyak 75 kasus disusul pelanggaran administrasi sebanyak 68 kasus, pelanggaran ode etik sebanyak 24 kasus, dan pelanggaran tindak pidana sebanyak 13 kasus.
Pada Pemilu Serentak 2024, kasus pelanggaran administrasi menempati urutan pertama dengan 134 kasus, disusul pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu sebanyak 46 kasus, 27 kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan 8 kasus pelanggaran tindak pidana.
Sedangkan pada Pemilihan Serentak 2024, jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya justru menjadi trend pelanggaran tertinggi yakni sebanyak 31 kasus, disusul pelanggaran administrasi sebesar 17 kasus, pelanggaran kode etik sebanyak 10 kasus, dan pelanggaran tindak pidana sebanyak 5 kasus.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi
Sumber Foto: rri.co.id
Sumber Berita: Bawaslu Jabar
Editor: Akhmad Yasin Nugraha