Bawaslu Jabar Monitoring Pengawasan Distribusi Logistik Jelang PSU Pilkada Tasikmalaya 19 April 2025
|
Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Jawa Barat melakukan monitoring pengawasan distribusi logistik tahap pertama untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (15/4/2025).
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jawa Barat Fereddy menekankan pentingnya pengawasan sejak awal distribusi logistik hingga sampai di tingkat penyelenggara di lapangan.
"Bawaslu Jabar monitoring pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan hadir langsung untuk memastikan distribusi logistik PSU ini berjalan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran," katanya.
Fereddy juga mengatakan monitoring pengawasan ini merupakan bentuk pencegahan dini agar tidak ada pelanggaran di lapangan.
"Ini bagian dari komitmen kami dalam melakukan pencegahan sejak dini agar tidak ada pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Distribusi logistik tahap pertama ini berupa surat suara yang dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 39 kecamatan yang mencakup 351 desa.
Pengiriman dilakukan menggunakan delapan armada truk boks yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia serta satu armada cadangan sebagai antisipasi.
PSU Pilkada Tasikmalaya 19 April 2025
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstutusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2024, pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya akan dilakukan di 2847 tempat pemungutan suara (TPS). Terdapat tiga calon yang akan berkompetisi dalam PSU Pilkada Tasikmalaya.
Pasangan calon nomor urut 1 yakni Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, pasangan calon nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dan pasangan calon nomor urut 3 Ai Dianti Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz.
Calon bupati nomor urut 3 Ai Dianti diketahui merupakan istri Ade Sugianto. Ia menggantikan posisi suaminya yang didiskualifikasi oleh MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusannya pada 24 Februari 2025 mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada Tasikmalaya Tahun 2024 karena diketahui telah menjabat sebagai bupati selama dua periode.
Meski Ade didiskualifikasi, namun wakilnya, Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.
Sebelumnya pasangan calon Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz digugat ke MK oleh pasangan calon nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-ayubi dengan permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sehari menjelang berakhirnya masa kampanye PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menggelar debat publik yang diikuti ketiga pasangan calon.
Tahapan kampanye pada PSU ini berakhir pada Selasa, 15 April 2025 dan selanjutnya memasuki Masa Tenang. Simak jadwal tahapan PSU Pilkada Tasikmalaya berikut ini:
Pelaksanaan Kampanye: 26 Maret 2025 – 15 April 2025
Masa Tenang: 16 April 2025 – 18 April 2025
Persiapan Pemungutan Suara: 15 April 2025 – 18 April 2025
Pelaksanaan Pemungutan Suara (PSU): 19 April 2025
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara: 20 April 2025 – 2 Mei 2025
Penetapan Calon Terpilih
- Tanpa Permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah KPU menerima surat dari MK
- Penetapan Pasca MK: Paling lama 3 hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Jabar
Sumber: Berbagai sumber
Editor: Akhmad Yasin Nugraha