Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Revisi Perbawaslu: Regulasi Harus Jelas, Adaptif, dan Berikan Kepastian Hukum

HERWYN JAKARTA

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Persiapan Pembahasan Strategis Penyusunan Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilu dalam Lingkup Tugas dan Fungsi Divisi SDMOD Bawaslu, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pentingnya revisi sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) agar regulasi lebih jelas, sederhana, dan tidak menimbulkan multitafsir. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat membuka Rapat Persiapan Pembahasan Strategis Penyusunan Perubahan Peraturan Bawaslu dalam lingkup tugas dan fungsi Divisi SDMOD di Jakarta.

Menurut Herwyn, revisi Perbawaslu merupakan bagian dari reformasi regulasi Bawaslu. Aturan yang dilahirkan tidak hanya harus mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara tertib, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi jajaran pengawas pemilu.

“Perbawaslu harus hadir sebagai pedoman kerja yang tidak menyulitkan, melainkan memperkuat kepastian hukum serta menjaga kualitas demokrasi,” ujar Herwyn.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi Bawaslu ke depan perlu adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, digitalisasi, dan dinamika sosial. Dengan regulasi yang adaptif, Bawaslu dapat mengantisipasi potensi kendala tak terduga di lapangan.

Herwyn juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan Perbawaslu. Hal ini dinilai sebagai wujud transparansi lembaga publik dan komitmen Bawaslu untuk membuka ruang bagi masyarakat.

“Sebagai lembaga yang menjaga demokrasi, kita tidak bisa menutup diri. Partisipasi masyarakat dalam proses regulasi adalah bagian dari semangat keterbukaan,” tambahnya.

Rapat yang dibuka Herwyn tersebut bertujuan untuk membahas penyempurnaan regulasi internal Bawaslu agar lebih efektif sebagai instrumen penguatan kelembagaan, termasuk dalam menghadapi periode kepemimpinan berikutnya.

Herwyn menegaskan bahwa forum ini harus berlangsung secara kritis, konstruktif, dan solutif.

“Hasil diskusi diharapkan menjadi pedoman kokoh bagi Bawaslu dalam mengemban amanat konstitusi,” pungkasnya.

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Herwyn Malonda, Perbawaslu, adaptif, jelas, kepastian hukum