Lompat ke isi utama

Berita

Baru Verifikasi Sekitar 8 Ribu Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Bawaslu Kota Cimahi Ingatkan KPU Kota Cimahi Soal Batas Waktu dan Kendala Jaringan

Pengawasan Vermin Syarat Dukungan Perseorangan

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy melakukan pengawasan langsung atau melekat proses verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan di KPU Kota Cimahi, Selasa (11/6/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan walikota dan wakil walikota Cimahi tahun 2024 Asep Nandang-Caca Nardiman yang diunggah di aplikasi SIlonkada.

Sesuai dengan penyesuaian tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU kota Cimahi, verifikasi administrasi dilakukan sejak tanggal 9 Juni 2024.

Dalam proses verifikasi administrasi syarat dukungan yang diunggah bakal pasangan calon Asep Nandang-Caca Nardiman, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan langsung atau pengawasan melekat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy yang turun langsung melakukan pengawasan verifikasi administrasi di KPU Kota Cimahi mengatakan hingga hingga hari ketiga ini baru memverifikasi sekitar 8.000 berkas syarat dukungan.

"Hingga siang tadi kita melakukan pengawasan, baru sekitar 8.000 berkas yang diverifikasi," kata Jusapuandy.

Untuk itu, Jusapuandy mengingatkan kepada KPU Kota Cimahi untuk memperhatikan batas waktu verifikasi administrasi sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam penyesuaian tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan.

"Kami ingatkan kepada KPU Kota Cimahi untuk memperhatikan batas waktu verifikasi administrasi ini yang akan berakhir pada hari Kamis, 13 Juni 2024," terangnya.

Selain harus memperhatikan batas waktu verifikasi administrasi, KPU Kota Cimahi juga diingatkan tentang kendala jaringan yang dapat mengganggu proses verifikasi adminitrasi.

"KPU Kota Cimahi juga harus mengantisipasi kendala jaringan yang seringkali terjadi dan dapat mengganggu proses verifikasi administrasi," lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Kota Cimahi telah menetapkan pasangan bakal calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman memenuhi syarat (MS) dukungan dalam pencalonan perseorangan.

Karena dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU Kota Cimahi melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni melakukan verifikasi administrasi yang dilakukan pada 9 hingga 13 Juni 2024.

Selanjutnya, KPU Kota Cimahi akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada tanggal 14-15 Juni 2024.

Bakal pasangan calon peseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan syarat dukungan dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan pada tanggal 16-20 Juni 2024.

KPU Kota Cimahi kemudian akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan tersebut pada tanggal 21-25 Juni 2024.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas dukungan sejak tanggal 9 Juni 2024 hingga 26 Juli 2024.

Berikut jadwal dan program pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pascaputusan Bawaslu Kota Cimahi:

a. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan (9-13 Juni 2024)
b. Tanggapan atas dukungan (9 Juni 2024-26 Juli 2024)
c. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kota Cimahi (14-15 Juni 2024)
d. Perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Kota Cimahi (16-20 Juni 2024)
e. Verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan oleh KPU Kota Cimahi (21-25 Juni 2024).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: M. Assadillah

Tag
KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, pengawasan, verifikasi adminstrasi, syarat dukungan, calon perseorangan, Silonkada