Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Apresiasi Hibah Non-Pemilihan Pemprov Jabar, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Hibah Jabar

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Seketertaris Jenderal Bawaslu saat rapat bersama Bawaslu Jawa Barat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (19/2/2026).

Jakarta - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang memberikan dana hibah non-pemilihan kepada Bawaslu Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana dilakukan secara transparan, jelas, dan akuntabel. 

“Pertanggungjawabannya perlu diperhatikan, jangan sampai tidak jelas. Sarana dan prasarana harus diperhatikan peruntukannya dan dirinci secara detail,” ujar Bagja dalam rapat bersama Bawaslu Jawa Barat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

Bagja menyampaikan bahwa setiap usulan yang diajukan Bawaslu Jawa Barat harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Oleh karena itu, usulan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) perlu direviu secara lebih mendalam agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ferdinand Eskol Sirait, meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat untuk melakukan penyortiran terhadap peruntukan dana hibah, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan operasional Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Barat. 

“Ini langkah baik yang didapat Bawaslu Jawa Barat. Jika dikelola dengan baik, pastikan prinsip keadilan terpenuhi secara setara. Saya kira praktik ini bisa diikuti oleh Bawaslu provinsi lainnya,” ujar Ferdinand. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hibah non-pemilihan merupakan bantuan berupa dana atau barang dari pemerintah daerah melalui APBD kepada penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, atau pihak lain. 

Penggunaannya tidak diperuntukkan bagi tahapan pemilihan langsung, melainkan untuk mendukung operasional kelembagaan, pendidikan pemilih, serta pemutakhiran data secara berkelanjutan. 

Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan bantuan keuangan, termasuk hibah kepada penyelenggara pemilu, guna memperkuat fungsi kelembagaan di luar tahapan pemilihan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Bawaslu Jawa Barat, Rahmat Bagja, Pemprov Jawa Barat, hibah, non-pemilihan, transparan, akuntabel