Lompat ke isi utama

Berita

Awas Disinformasi pada Masa Kampanye di Medsos Meroket, Ini Cara Antisipasinya!

Ilustrasi kampanye di medsos

Ilustrasi kampanye di medsos

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu pada Selasa, 31 Oktober 2023 akan kembali meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024. Kali ini, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diluncurkan mengambil isu strategis Kampanye di media sosial (medsos).

Tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Kampanye akan diselenggarakan selama 75 hari hingga tanggal 10 Februari 2024.

Pada Pasal 275 ayat (1) point e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa salah satu metode kampanye adalah kampanye di media sosial.

Media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, Telegram, dan Tiktok saat ini memainkan peranan penting dalam distibusi konten dan informasi tidak saja untuk kepentingan bisnis, sosial, tetapi untuk kepentingan politik.

Penggunaan media sosial disatu sisi menawarkan manfaat yang positif, tetapi juga menimbulkan dampak negatif berupa informasi yang menyesatkan (hoax), menghasut, dan mengadu domba. Indonesia memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, karena pengguna media sosial memiliki proporsi yang sangat besar.

Berdasarkan data pengguna internet dan media sosial yang dirilis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dari total jumlah penduduk sebanyak 267 juta jiwa, pengguna internet saat ini sebanyak 212,9 juta dan pengguna media sosial sebanyak 167 juta orang.

Rata-rata penggunaan internet dalam satu hari adalah 7 jam 49 menit dan penggunaan media sosial 3 jam 18 menit. Dari data itu dapat dikatakan bahwa penggunaan internet dan media sosial di Indonesia termasuk sangat tinggi.

Platform media sosial yang banyak digunakan adalah Whatsapp (92,1%), Instagram (89,9%), Facebook (83,8%), Tiktok (70,8%), Telegram (64,3%), Twitter (60,2%), Facebook Messengger (51,9%), dan Snack Video (37,8%).

Tingginya penggunaan internet dan media sosial berdampak pada ancaman keamanan siber sosial berupa meningkatnya kejahatan di dunia maya, terorisme dunia maya (cyber terorism), distibusi informasi berupa konten negatif (negative content) dan hoax (berita bohong).

Informasi yang tersebar melalui media sosial antara lain berupa misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Misinformasi adalah informasi yang tidak benar atau tidak akurat dan orang yang menyebarkan berkeyakinan bahwa informasi tersebut sahih dan dapat dipercaya.

Disinformasi adalah informasi yang tidak benar, sengaja direkayasa sedemikian rupa oleh pihak tertentu untuk membohongi masyarakat dan sengaja ingin mempengaruhi opini publik untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Sedangkan malinformasi adalah informasi yang memiliki cukup unsur kebenaran baik berdasarkan penggalan atau keseluruhan fakta obyektif, namun penyajiannya sengaja dikemas sedemikian rupa dan merugikan bagi pihak lain.

BSSN melansir bahwa menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, dinamika politik di tanah air diwarnai banyak polarisasi dan disinformasi yang bertujuan untuk mengganggu penyelenggaraan Pemilu.

Ancaman siber yang perlu diwaspadai terutama menjelang kampanye diantaranya adalah penggunaan politik identitas di media sosial, penggunaan buzzer pada media sosial oleh kepentingan politik tertentu, black campaign pasangan Capres dan Cawapres, serta tagar yang menjatuhkan penyelenggara Pemilu seperti #KPUbubar dan #AuditKPU.

Untuk menangkal disinformasi pada media sosial, BSSN merekomendasikan sejumlah langkah yang dapat diambil oleh penyelenggara Pemilu antara lain:

(1) melakukan monitoring ruang siber pada media sosial, media online, dan media chatting;
(2) kerjasama dengan platform dan organisasi cek fakta;
(3) pemblokiran akun/konten;
(4) kolaborasi dengan platform untuk mendukung takedown konten disinformasi;
(5) pembuatan agenda setting dan narasi tunggal untuk literasi dalam menghadapi disinformasi;
(6) sharing knowledge pelanggaran pemilu di ruang siber;
(7) himbauan dan sosialisasi ke parpol untuk mendukung pemilu damai; dan
(8) pembuatan konten positif sebagai langkah preventif.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu, IKP, isu strategis, kampanye, medsos, hoax, BSSN