Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kota Cimahi Hadiri Undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Bandung – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cimahi menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Terkait “fasilitasi kegiatan Supervisi Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat serta penjelasan isu perubahan Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan dan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Republik Indonesia” yang dilaksanakan di Jl. Turangga No.25, Lkr. Sel., Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263. Arahan dari Ketua Bawaslu Jawa Barat, bahwa pada Pemilu 2024 tren pelanggaran yang akan banyak terjadi adalah pelanggaran administrasi. Penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu kewenangan penuh ada di Bawaslu, sehingga minim intervensi dari pihak luar. Strategi pengawasan Bawaslu mesti difokuskan pada pelanggaran yang dapat merusak kontestasi. Diantaranya netralitas ASN, penyalahgunaan kebijakan penguasa atas anggaran, serta diskresinya. selanjutnya, Acara utama berupa penyampaian masukan dari kabupaten/kota di 27 daerah, yang ditanggapi oleh tim asistensi Bawaslu RI Bapak M Nur Ramadan. terakhir dari Bawaslu RI menyampaiakan Tanggapan-Tanggapan yang menghasilkan beberapa point diantaranya :
  1. Akan ada revisi Perbawaslu 7/2018, Perbawaslu 8/2018 serta Perbawaslu 31/2018;
  2. Akan ada pembentukan perbawaslu tentang investigasi serta peradilan etik adhoc;
  3. Pelatihan investigasi bagi pengawas Pemilu akan dilakukan oleh Pusdiklat;
  4. Semua laporan akan bermuara pada keputusan Pleno untuk menghindari nebis in idem;
  5. Akan dipertimbangkan terkait leveling penanganan pelanggaran terutama untuk terlapor, semisal jika terlapornya level pusat mesti diselesaikan di pusat, tidak dilimpahkan di daerah;
  6. dan lain-lain;
Tag
PUBLIKASI