Lompat ke isi utama

Berita

Aksi Donor Darah Bawaslu Kota Cimahi

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi pada Selasa, 30 Juni 2021 kembali bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) RS Cibabat menggelar aksi donor darah untuk keempat kalinya. Kegiatan berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Cimahi dan diikuti oleh Anggota, Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi serta masyarakat sekitar. Kegiatan donor darah berlangsung pada pukul 09.00-12.00 WIB. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam masa pandemi, kegiatan donor darah terlaksana dengan aman dan tertib. Dalam kegiatan donor kali ini, bagi penerima vaksin covid-19 disarankan untuk menunggu selama 14 hari setelah pemberian vaksin. Sama halnya bagi yang mengalami gejala demam dan flu tidak disarankan menjadi pendonor dan menunggu selama 14 hari untuk memastikan diri dalam kondisi yang baik. Pada aksi donor darah kali ini terdapat 15 orang yang mendaftarkan diri untuk mendonorkan darah.  Para calon pendonor harus menjalani pemerikasaan kesehatan, seperti tensi darah, rekam jejak penyakit dan pernah atau tidaknya kontak dengan pasien positif Covid-19. Berdasarkan hasil skirining dari 15 orang yang mendaftar hanya 14 orang yang memenuhi syarat sebagai pendonor dan 1 orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pendonor dikarenakan alasan medis.
Tag
PUBLIKASI