Lompat ke isi utama

Berita

9 Anggota Panwaslu Existing Ikuti Penilaian Evaluasi Kinerja sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

TES EVALUASI KINERJA PANWASLU

Sembilan anggota Panwaslu Existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Sabtu (27/4/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Sebanyak sembilan orang anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Cimahi, mengikuti seleksi pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan atau Pilkada 2024.

Sembilan orang yang mengikuti seleksi tersebut yakni masing-masing tiga anggota Panwaslu Kecamatan dari Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi Utara, dan Cimahi Seletan.

Seleksi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi dihelat di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Babakan Nomor 37 Rt 03 Rw 04 Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Penilaian evaluasi kinerja yang diikuti sembilan anggota Panwaslu Existing ini dimulai sekitar Pukul 14.00 WIB.

Seleksi yang dilakukan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi ini dengan melakukan penilaian evaluasi kinerja dengan soal tes yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk teknis Bawaslu RI.

Cakupan lingkup evaluasi kinerja ini meliputi Penilaian Portofolio dan Penilaian Atasan Langsung yang merupakan satu rangkaian.

"Jadi untuk peserta existing ini, aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu," kata Ahmad Hidayat Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Ahmad Hidayat, aspek kinerja institusi yang akan dinilai antara lain mencakup beberapa kompetensi diantaranya kemampuan dalam membangun soliditas organisasi, kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, kemampuan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu, kemampuan dalam mendorong partisipasi masyarakat, pencegahan pelanggaran, dan kemampuan dalam menindaklanjuti pelanggaran dan penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu.

Sedangkan aspek kinerja individu, penilaian difokuskan kepada kinerja individual yang meliputi kompetensi antara lain komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, kerjasama, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, analisis, ketelitian, dan kualitas kerja.

Ahmad Hidayat yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat ini mengatakan setelah dilakukan penilaian evaluasi kinerja oleh Pokja, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 1-2 Mei 2024.

"Hasilnya akan diumumkan tanggal 1 atau 2 Mei 2024," katanya.

Dia juga mengatakan Pokja menerima masukan dan tanggapan masyakat terhadap anggota Panwaslu Existing yang mengikuti seleksi tersebut. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Jl. Babakan No. 37 Cimahi, No. Telp : (022) 20665752.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja akan melakukan seleksi yang berasal dari dua kategori peserta yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.

Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Pengumuman pendaftaran bagi Peserta Baru akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024. Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Yus Sutaryadi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Panwaslu Kecamatan, penilaian, evaluasi kinerja, Panwaslu Existing, Pilkada 2024