Lompat ke isi utama

Berita

4 Jenis Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Penjelasannya!

Ilustrasi palu sidang.

Ilustrasi palu sidang.

Cimahi, Jawa Barat - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pada tahun itu, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan nenilih Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pemilu serentak ini tidak hanya memiliki kompleksitas dalam penyelenggaraan/pengelolaannya tetapi sekaligus memiliki potensi kerawanan pelanggaran Pemilu yang tinggi.

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Pada Pemilu 2024 terdapat 4 jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaraan pemilu.

1. Pelanggaran Administrasi

Pasal 460 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan pelanggaran administratif meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pelanggaran administrasi diperiksa, dikaji dan diputus oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka. Putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU paling lama 3 hari kerja sejak tanggal dibacakannya putusan. Ketentuan mengenai pelanggaran administratif ini memperkuat kewenangan Bawaslu.

2. Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

3. Pelanggaran Pidana Pemilu

Pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu.

Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Mengutip dari laman hukumonline.com, UU No.7 Tahun 2017 mengatur sedikitnya 77 bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pidana pemilu. Banyaknya ketentuan pidana itu menunjukkan UU No.7 Tahun 2017 mengedepankan politik hukum pemidanaan (over criminalization).

Konsep sanksi pidana dalam UU No.7 Tahun 2017 hanya berupa pidana maksimum. Dengan menerapkan pidana kumulatif berupa pidana penjara dan denda.

4. Pelanggaran Hukum Lain

Pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaran pemilu/pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam praktiknya pelanggaran yang kerap terjadi adalah ketidaknetralan/ netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Pemilu, potensi, pelanggaran, kerawanan, kode etik, pidana, administrasi