Lompat ke isi utama

Berita

2 TPS di Kota Cimahi Roboh, Penghitungan Suara Dilakukan di Rumah Warga dan Ruko

penghitungan Suara TPS 55

Penghitungan suara di TPS 55 Kelurahan Padasuka dilakukan di sebuah rumah warga akibat TPS roboh setelah hujan lebat mengguyur Kota Cimahi Rabu siang (27/11/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) roboh akibat hujan lebat yang mengguyur Kota Cimahi pada Rabu siang, 27 November 2024.

Dua TPS yang roboh yakni TPS 55 yang berada di Kelurahan Padasuka dan TPS 28 di Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah. Menurut keterangan Pengawas TPS 55 Dendi Firmansyah, TPS 55 roboh sekitar pukul 13.30 WIB.

TPS tersebut roboh akibat terpal tidak kuat menahan air hujan yang turun lebat. TPS yang didirikan di sebuah lapangan ambruk sebagian saat akan dilakukan penghitungan suara yang direncanakan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

"Roboh saat akan penghitungan suara sekitar pukul 13.30 WIB saat hujan lebat," katanya.

Petugas KPPS langsung mengamankan kotak suara ke rumah warga di sekitar lokasi TPS. Setelah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Cimahi, petugas KPPS di TPS 55 memutuskan melanjutkan penghitungan suara di rumah warga.

Rumah warga yang dijadikan tempat penghitungan suara yakni rumah milik Rodiana warga RT 01 RW 20 No. 41 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah.

Penghitungan suara dilakukan di teras rumah disaksikan oleh seluruh saksi Pasangan Calon, Pamsung, warga sekitar, dan diawasi oleh Pengawas TPS 55. Proses penghitungan suara dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Anggota KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah yang turun langsung melakukan monitoring di TPS 55 mengatakan penghitungan suara tetap bisa dilakukan di rumah warga sejauh disepakati oleh KPPS, saksi dan Pengawas TPS.

"Tetap bisa dilanjutkan penghitungannya di rumah warga karena kondisinya darurat, yang penting sudah disepakati bersama antara KPPS, saksi Paslon, dan Pengawas TPS," katanya saat meninjau TPS 55 yang roboh.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha menginstruksikan kepada Pengawas TPS 55 agar pengawasan proses penghitungan suara diperketat.

"Saya sudah instruksikan kepada Pengawas TPS 55 untuk memperketat pengawasan saat penghitungan suara karena penghitungan dilakukan di rumah warga yang tidak sesuai dengan standar lokasi TPS," katanya.

Penghitungan suara di TPS 55 yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB selesai pada pukul 17.17 WIB. Hasil perolehan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar di TPS 55 yakni Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 15 suara, Paslon Nomor Urut 2 20 suara, Paslon Nomor Urut 3 101 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 289 suara.

Sedangkan perolehan suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yakni Paslon Nomor Urut 1 sebanyak 85 suara, Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 223 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 sebanyak 102 suara. Suara tidak sah sebanyak 25 suara.

TPS 28 Baros Ambruk

Selain TPS 55 di Kelurahan Padasuka yang ambruk, TPS 28 yang berada di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah juga ambruk akibat terpal tidak kuat menahan air hujan.

TPS 28 tersebut juga ambruk pada saat akan dilakukan penghitungan suara. Petugas KPPS setempat selanjutnya memindahkan tempat penghitungan suara ke sebuah ruko yang berada tidak jauh dari lokasi TPS.

Selain mengakibatkan 2 TPS roboh, hujan lebat yang mengguyur Kota Cimahi pada Rabu siang juga mengakibatkan sejumlah TPS di Kelurahan Cimahi, Padasuka, dan Cigugur Tengah mengalami kebanjiran. Penghitungan suara tetap dilanjutkan setelah hujan reda dan banjir surut.***

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Nurul Mas Ullah

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
TPS, Padasuka, Baros, Cimahi Tengah, hujan, penghitungan suara, rumah warga, ruko, pelanggaran, KPU Kota Cimahi