Lompat ke isi utama

Berita

11 Potensi Rawan Pelanggaran pada Metode Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi kampanye di medsos

Ilustrasi kampanye di medsos

Cimahi, Jawa Barat - Tahapan kampanye Pemiu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Kampanye dilakukan selama 75 hari hingga tanggal 10 Februari 2024.

Dalam Pasal 267 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Kampanye pada Pemilu 2024 dilakukan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kampanye Pemilu 2024 secara serentak ini berbeda dengan kampanye pada Pemilu sebelumnya dimana kampenye untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden waktu pelaksanaannya berbeda dengan kampanye untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pelaksanaan kampanye secara serentak ini memiliki potensi kerawanan pelanggaran tidak hanya menyangkut materi kampanye, tetapi juga rawan pelanggaran pada metode kampanye.

Pasal 275 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran Pemilu, telah melakukan mitigasi terhadap potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan kampanye, diantaranya adalah potensi kerawanan pada metode kampanye.

Berikut 11 potensi kerawanan pada metode kampanye pada Pemilu Serentak tahun 2024 berdasarkan SE Nomor 43 Tahun 2023:

1. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 280 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017.
2. Mengganggu ketertiban umum, Pasal 280 ayat (1) huruf e UU No. 7 Tahun 2017.
3. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017.
4. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No.7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.
5. Pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan berpotensi dibubarkan oleh pihak yang berwajib, Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023.
6. Kampanye Pemilu pertemuan terbatas melebihi ketentuan jumlah maksimal peserta kampanye, Pasal 29 ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2023.
7. Iklan kampanye dikamuflasekan dalam bentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran ataupun berita, Pasal 292 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 39 ayat (7), Pasal 43 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2023.
8. Bahan kampanye yang dikonversi maksimal Rp. 100.000,00, berpotensi menjadi dugaan politik uang, Pasal 33 ayat (7) PKPU No. 15 Tahun 2023.
9. Pemasangan Bahan Kampanye (BK) di tempat-tempat yang dilarang, meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan, Pasal 70 PKPU No. 15 Tahun 2023.
10. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang, meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023.
11. Kampanye di media sosial dengan konten yang dilarang dilakukan di luar akun resmi media sosial pelaksana kampanye.***

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Ilustrasi foto: merahputih.com

Tag
Pemilu, potensi kerawanan, kampanye, metode kampanye, pelanggaran, mitigasi