Lompat ke isi utama

Pers Release

Saran Perbaikan Terhadap Kelengkapan Dokumen Fisik Bakal Calon Walikota Cimahi Didik S. Nugrahawan

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Dikdik-Bagja. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Cimahi pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi memandang perlu untuk menyampaikan saran perbaikan dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024. Surat rekomendasi saran perbaikan dengan Nomor: 109/PS.00/KJB-23/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah diberikan kepada KPU Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti. Isi saran perbaikan tersebut dapat diakses pada File terlampir.


 

Pers Release