Lompat ke isi utama

Pers Release

Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 Kota Cimahi

Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan dan Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan Keputusan Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan akan melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pengawasan dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024. 

 

Pers Release