Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang jujur, adil dan demokratis serta untuk menjalankan tugas Pencegahan Pelanggaran netralitas Lurah dan Perangkat Kelurahan dalam Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kota Cimahi mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 440/PM.00.02/K.JB-23/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Perangkat Kelurahan Se-Kota Cimahi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Melalui Surat tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau Lurah dan Perangkat Kelurahan untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) serta Sanksi yang diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Terlampir Press Release.