Lompat ke isi utama

Pers Release

Imbauan Kepada Pasangan Calon Terkait Pembentukan Tim Kampanye dan Dana Kampanye

Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, Kampanye dilaksanakan tiga hari setelah Penetapan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Berkaitan dengan tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 333/PM.00.02/K-JB-23/09/2024 tanggal 22 September 2024. 

 

Pers Release