Lompat ke isi utama

Pers Release

Imbauan Bawaslu Kota Cimahi Kepada Pj. Walikota Agar Tidak Melakukan Penggantian Pejabat 6 Bulan Sebelum Tanggal Penetapan Paslon

Berkaitan dengan dimulai tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mengeluarkan surat imbauan Nomor: 317/PM.02.00/K.JB-23/04/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang larangan penggantian pejabat, mutase, ataupun rotasi jabatan di lingkungan pemerintah kota Cimahi.

Isi imbauan tersebut yakni meminta kepada Pj. Wali Kota Cimahi untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

Imbauan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Surat Imbauan terlampir.


 

Pers Release